Advokat Yulianto Kiswocahyono: KUHAP Baru Harus Seimbang antara Kepastian dan Keadilan

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, anggota organisasi advokat FERADI WPI, menyampaikan pandangan bahwa KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum pidana Indonesia.

Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, anggota organisasi advokat FERADI WPI, menyampaikan pandangan bahwa KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum pidana Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 3 Januari 2026 – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari empat dekade dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas penegakan hukum modern, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi, kejahatan ekonomi, dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

KUHAP baru dirancang untuk berjalan seiring dengan KUHP nasional, dengan tujuan membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada substansi, bukan semata prosedur formal. Sejumlah perubahan mendasar diperkenalkan, mulai dari pengaturan persidangan, pembuktian, hingga penguatan mekanisme keadilan restoratif.

Penataan Proses Persidangan dan Pendekatan Restoratif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah upaya menghindari persidangan yang berlarut-larut. Pengaturan pemanggilan saksi dan ahli dibuat lebih tegas agar proses peradilan tidak tersandera oleh ketidakhadiran pihak tertentu. Selain itu, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih jelas bagi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, terutama untuk tindak pidana tertentu.

BACA JUGA :  Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Pendekatan ini menempatkan pemulihan kerugian, perdamaian, dan tanggung jawab pelaku sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.

KUHAP baru juga mulai menyesuaikan diri dengan karakter kejahatan modern, termasuk dalam perkara pidana korporasi dan kejahatan ekonomi, yang membutuhkan pendekatan hukum acara yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

Pendapat Advokat FERADI WPI

Menanggapi berlakunya KUHAP baru, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, advokat, konsultan pajak senior, sekaligus anggota organisasi advokat FERADI WPI, menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional.

BACA JUGA :  Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Menurut Yulianto, KUHAP baru tidak sekadar mengubah teknis beracara, melainkan membawa pergeseran paradigma penegakan hukum pidana.

“KUHAP baru harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penegakan hukum pidana ke depan tidak bisa hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Sebagai advokat yang aktif menangani perkara perpajakan dan ekonomi, Yulianto menilai penguatan peran jaksa serta mekanisme alternatif penyelesaian perkara dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat ditentukan oleh kesiapan aparat penegak hukum dan keseragaman tafsir di lapangan.

“Perubahan norma hukum harus diikuti dengan perubahan pola pikir aparat. Tanpa pedoman teknis yang jelas dan pelatihan berkelanjutan, KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi yang mengganggu kepastian hukum,” tegas advokat FERADI WPI tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Tantangan Implementasi dan Harapan

Masa transisi penerapan KUHAP baru dinilai sebagai fase krusial. Aparat penegak hukum dituntut untuk cepat beradaptasi, sementara masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajibannya dalam proses hukum pidana.

Yulianto berharap KUHAP baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Jika diterapkan secara konsisten dan berintegritas, KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi peradilan pidana yang modern, profesional, dan benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru pada 2026, reformasi hukum acara pidana Indonesia kini memasuki tahap implementasi nyata. Tantangan ke depan bukan lagi pada rumusan norma, melainkan pada komitmen semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/