Ada Apa Dengan APBD 2024 Purbalingga ???

- Writer

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Perubahan APBD 2024 Purbalingga ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24% apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2024 Purbalingga Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19%; dan kenaikan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08%,” jelas Bupati pada Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPR.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ada Apa Dengan APBD 2024 Purbalingga ??? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka Mulai 8 Agustus 2024

Adapun belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga  besarannya menjadi rp.2.223.593.564.000,-.

“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  80 Anggota Paskibra Kecamatan Padamara Resmi Dikukuhkan Camat Padamara Tri Wibowo, S.E

Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2)  Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

”Dapat kami sampaikan bahwa, ketiga raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan, dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum dan ham provinsi jawa tengah dan fasilitasi kepada gubernur jawa tengah, ” Pungkasnya.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Kominfo Purbalingga

Berita Terkait

Peluncuran Alkitab Bahasa Ngalik di Dekai: Langkah Baru dalam Penyebaran Firman Allah
Pejabat Bupati Subang Buka Workshop Keprotokolan, Protokol Merupakan Pengantar Wajah Pemerintah Kabupaten Subang
Sosialisasi Pendidikan Tinggi di Takalar & Jeneponto: Siswa Diberi Info Seleksi Kampus
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi
Kadis Pendidikan Sungai Penuh Angkat Bicara. 3 Guru yang Di rumahkan
Mahasiswa FEB UNIKU Kunjungi Perusahaan Multinasional dalam Rangka Praktik Lapangan
Perayaan HUT ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua Jadi Peristiwa Sejarah Keselamatan, Perkuat Persatuan
Mengungkap Makna Kicauan Burung pada Malam Hari, Apakah Pertanda Bahaya?
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:58 WIB

Peluncuran Alkitab Bahasa Ngalik di Dekai: Langkah Baru dalam Penyebaran Firman Allah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Pejabat Bupati Subang Buka Workshop Keprotokolan, Protokol Merupakan Pengantar Wajah Pemerintah Kabupaten Subang

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:52 WIB

Sosialisasi Pendidikan Tinggi di Takalar & Jeneponto: Siswa Diberi Info Seleksi Kampus

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:05 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:39 WIB

Kadis Pendidikan Sungai Penuh Angkat Bicara. 3 Guru yang Di rumahkan

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:41 WIB

Mahasiswa FEB UNIKU Kunjungi Perusahaan Multinasional dalam Rangka Praktik Lapangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:55 WIB

Perayaan HUT ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua Jadi Peristiwa Sejarah Keselamatan, Perkuat Persatuan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:23 WIB

Mengungkap Makna Kicauan Burung pada Malam Hari, Apakah Pertanda Bahaya?

Berita Terbaru