SUARA UTAMA,Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali diguncang persoalan serius. Seorang guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau, bernama Abdul Malik, diduga kuat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Informasi di lapangan menyebutkan, hampir setiap hari absensi kehadirannya kosong, bahkan jarang sekali terlihat masuk kelas untuk mengajar.
Kepala Sekolah SD Negeri 135 Pulau Raman membenarkan kondisi itu dan mengaku sudah lama resah.
“Absennya selalu kosong. Kami sudah berupaya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, tapi dijawab bahwa Abdul Malik merupakan guru titipan dari Kementerian Agama, sehingga bukan wewenang dinas,” ujarnya dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Husaini, namun dirinya enggan memberi penjelasan panjang. Husaini hanya meminta agar wartawan menanyakan hal itu kepada salah satu pejabat Kemenag, Amrizal.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Amrizal menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Abdul Malik untuk dimintai klarifikasi. Hasil pemanggilan itu justru menambah sorotan.
“Dia mengakui memang jarang masuk sekolah. Alasannya karena sedang mengurus rencana pindah mengajar. Tapi alasan itu jelas tidak dapat dibenarkan. Selama statusnya masih guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, dia wajib mengajar. Tidak bisa seenaknya meninggalkan tanggung jawab,” tegas Amrizal.
Menurut Amrizal, tindakan Abdul Malik tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menyalahi aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau begitu sama saja makan gaji buta. ASN itu digaji oleh negara untuk bekerja dan mendidik, bukan untuk mencari alasan. Kalau memang mau pindah, ajukan sesuai prosedur, tapi kewajiban harus tetap dijalankan,” tambahnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh keresahan masyarakat. Orang tua siswa merasa sangat dirugikan karena anak-anak mereka kehilangan hak atas pendidikan agama.
“Kami sangat kecewa. Kalau memang tidak mau mengajar, lebih baik mundur saja. Jangan korbankan masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu wali murid dengan nada kesal.
Secara aturan, Abdul Malik bisa terancam sanksi berat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus ini kini menuntut ketegasan dari Kementerian Agama Kabupaten Merangin. Jika terbukti, Abdul Malik harus diberikan sanksi yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk tidak semena-mena meninggalkan tugas.
Masyarakat berharap Kemenag Merangin tidak berhenti pada teguran semata, tetapi benar-benar mengambil langkah tegas. Sebab dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan runtuh oleh oknum guru yang hanya ingin menikmati gaji tanpa menjalankan kewajiban.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














