Monitoring dan Evaluasi KIP Kuliah, Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Kunjungi Institut Parahikma Indonesia IPI Gowa

- Publisher

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA-Gowa, dalam rangka Monitoring dan Ealuasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi mahasiswa, Dr. Amiruddin Kuba, M.A. Mengunjungi Institut Parahikma Indonesia IPI Gowa yang merupakan salah satu kampus penerima beasiswa KIP tersebut. Program KIP ini sudah berjalan selama tiga tahun berjalan yaitu sejak tahun 2020 hingga tahun ini.

Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang terdaftar di Institut Parahikma Indonesia sebanyak 32 mahasiswa yang terdiri dari empat program studi yang ada di IPI Gowa.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari senin, 20 Maret 2023 bertempat di Aula Gedung B, Wakil rektor II menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kasi Kemahasiswaan di Institut Parahikma Indonesia, beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini pelaporan dari pihak pengelola beasiswa KIP Kuliah masih terdapat kekurangan.

“Permohonan maaf dari Rektor yang sedianya dapat bergabung bersama kita, berhubung kondisi beliau yang masih kurang sehat. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak atas berkenaanya untuk hadir di kampus kami yang tercinta ini” ujar warek II yang akrab disapa bu Ida.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Dalam arahannya, Dr Amiruddin Kuba, M.A. menyampaikan bahwa kedepan akan diadakan sistem yang sangat ketat, sehingga mahasiswa tidak boleh memiliki IPK dibawah 3,2 yang berakibat pemberhentian pencairan ke rekening mahasiswa jika hal tersebut berulang dua kali pengulangan secara berturut-turut. Ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana tidak boleh lebih dari tiga puluh hari setelah proses pencairan, jika dana masih ada dalam rekening maka otomatis akan diadakan pengembalian.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

“kedepan dengan juknis terbaru, seluruh mahasiswa harus memiliki IPK minimal 3,2, tidak boleh dibawah itu, jika terdapat mahasiswa dengan dua kali berturut-turut maka ia akan diberhentikan. Kemudian pencairan dana tidak boleh dari 30 hari setelah proses pencairan, dan jika masih terdapat saldo di rekening lebih dari waktu yang ditentukan maka akan diadakan pengembalian”.

Di akhir acara diadakan sesi Tanya jawab dan foto bersama seluruh pengelola, dan penerima beasiswa KIP dengan Kasi Kemahasiswaan.

 

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB