Informasi Penting! untuk Akademisi di lingkungan perguruan Tinggi PTN maupun PTS

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama,- Dirjen Dikti Ristek oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. Membuka sekaligus memberikan arahan. Turut hadir juga Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. sebagai tim PAK kemendikbud ristek dan Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, sebagai tim PAK sekaligus BKD dalam hal ini sebagai narasumber sosialisasi tersebut.

Dalam kata sambutannya, Nizam meminta seluruh Dosen untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit yang telah diakumulasi sampai tanggal 31 Desember 2022 dan harus dituntaskan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 15 mei 2023.

“Nizam juga menegaskan agar tidak ada angka kredit yang hangus dengan diterbitkannya PermenPANRB no.1 Tahun 2023, sehingga Dosen yang hendak mengajukan jabatan Fungsional dapat diselaraskan dengan Angka Kredit yang baru setelah PermenPANRB no.1 Tahun 2023 tersebut diberlakukan,” pungkas Nizam.

Nizam kemudian bercerita mengenai kewajiban khusus jabatan fungsional Dosen yang harus dipenuhi setiap pertiga tahun, dan lebih jelasnya akan disampaikan oleh narasumber dalam hal ini tim dikti ujarnya.

Sementara itu Djoko menjelaskan, seluruh Dosen harus mengajukan Penilaian Angka Kredit sebelumnya sampai 31 Desember 2022, dengan batas waktu yang diberikan sampai tanggal 15 mei 2023.

“Pengajuan Penilaian Angka Kredit dalam hal ini bukan untuk naik jabatan akademik maupun fungsional, tetapi hanya menghitung angka kreditnya saja,” pungkas Djoko.

Sementara Eko menegaskan, jika Dosen tersebut tidak memenuhi BKD Dosen, maka tunjang kinerja dan profesinya tetap akan dibayarkan.

“kedepan proses Penilaian Angka Kredit, Dosen tidak lagi menyusun dupak, dan tidak ada lagi angka kredit untuk setiap kegiatan. Karena yang dinilai mulai dari 1 januari 2023 sampai selanjutnya berdasarkan nila BKD tersebut,” pungkasnya Eko.

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB