PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi diluncurkan.

- Publisher

Senin, 12 Desember 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Jakarta-PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Bertempat di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, peluncuran PERTAPSI dibarengi dengan pelantikan pengurus.

 Selain itu, ada penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak. 

Pendirian PERTAPSI sendiri telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No, AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Pengesahan diberikan sesuai dengan Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022. Adapun penandatanganan akta di depan notaris telah dilakukan oleh Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

“Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum,” ujar Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol.

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi dan umum.

BACA JUGA :  Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

 Bersamaan dengan launching, pelantikan pengurus, dan penandatanganan MoU, digelar pula seminar nasional Tax Outlook 2023 secara hybrid.  

 

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:35 WIB

Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru