Terkesan Tidak Percaya Pemerintah, Aktivis Sebut Tidak Lazim dan Mendesak Bank Jatim Cabang Kraksaan Segera Penuhi Janjinya 

- Publisher

Minggu, 8 November 2026 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Aktivis menanggapi beredarnya informasi di media massa terkait dugaan pemblokiran 4 kali angsuran Siltap oleh bank Jatim cabang Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Pemblokiran Siltap diduga terjadi sejak tahun 2017, sebanyak 6 kali angsuran dan pada awal tahun 2025, 2 kali angsuran telah di buka. (Sisa 4 kali angsuran yang di blokir). Pemblokiran dilakukan dengan maksud untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan Siltap. 08/11/2026.

Dugaan pemblokiran Siltap 4 kali angsuran membuat dana mengendap di bank Jatim sekira 9 tahun lamanya bagi aparatur desa yang melakukan pinjaman. Alasan untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan Siltap, Bank Jatim Cabang Kraksaan terkesan tidak percaya terhadap pemerintah khususnya Dinas PMD kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pemerintah kabupaten Probolinggo sepenuhnya mempercayai Bank Jatim sebagai bank pembangunan daerah dan pemegang Kas Daerah (Kasda) resmi Pemerintah kabupaten Probolinggo, bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, dan merealisasikan seluruh jenis anggaran daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diantaranya, Belanja Pegawai (Sistem Payroll), Belanja Operasional dan Pengadaan OPD, Belanja Modal dan Infrastruktur, Belanja Transfer dan Dana Desa, Belanja Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah,Pengelolaan Penerimaan Daerah (Elektronifikasi Transaksi).

Secara umum perbankan, penahanan dana sebagai “Saldo Blokir” (Hold Dana) untuk jaminan kredit potong gaji sebetulnya merupakan praktik mitigasi risiko yang umum dilakukan bank, tetapi pada umumnya berkisar 1 hingga maksimal 2 kali angsuran. Penahanan dana hingga 4 angsuran dinilai tidak lazim dan memberatkan nasabah, terlebih karena Siltap merupakan upah bulanan utama untuk menyambung hidup aparatur desa.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja

Aktivis kabupaten Probolinggo “AM” menanggapi beredar nya informasi terkait dugaan pemblokiran Siltap aparatur desa hingga 4 kali angsuran. Menurutnya, pemblokiran tersebut tidak lazim dan Bank Jatim terkesan tidak percaya terhadap pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya Dinas PMD kabupaten Probolinggo.

“Pemblokiran Siltap hingga 4 kali angsuran itu tidak lazim dan terkesan tidak percaya pada pemerintah. Sementara Pemkab Probolinggo sepenuhnya percaya Bank Jatim sebagai bank pembangunan daerah dan pemegang Kas Daerah (Kasda) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tegas nya.

Ia mendesak Bank Jatim cabang Kraksaan agar segera mencairkan hak aparatur desa dengan membuka blokiran Siltap sebagaimana di janjikan oleh pimpinan yang lama. Menurutnya, dengan adanya dugaan pemblokiran Siltap pada setiap kali aparatur desa melakukan pinjaman, nominal Siltap yang mengendap di bank Jatim bernilai ratusan juta.

“Kami mendesak Bank Jatim cabang Kraksaan agar segera.memenuhi janjinya untuk membuka blokiran Siltap 2 kali angsuran. Itu hak mereka, jangan sampai terkesan memanfaatkan mereka di saat mereka butuh pinjaman dengan jaminan SK. Mereka itu butuh uang, masih di blokir hingga 4 kali angsuran. Cukup sudah, selama ini berapa ratus juta uang Siltap yang mengendap. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Sementara, pihak bank Jatim cabang Kraksaan sampai saat ini belum ada respon atau klarifikasi resmi walaupun janji pimpinan Bank Jatim yang lama telah di tayangkan pada tanggal 06 November 2026 dengan judul ” Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media”.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers
Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS
Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 09:51 WIB

Terkesan Tidak Percaya Pemerintah, Aktivis Sebut Tidak Lazim dan Mendesak Bank Jatim Cabang Kraksaan Segera Penuhi Janjinya 

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WIB

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp