Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

- Publisher

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- SDN Sumberagung Nomor 17 Kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi sorotan DPC Projamin kabupaten Probolinggo. Dalam lingkup SDN Sumberagung diduga terdapat praktek penarikan iuran persemester bagi kelas 06 dengan kedok penebusan ijazah. 05/11/2026.

Diduga pula terdapat praktek jual beli LKS, sementara penjualan LKS tidak di perbolehkan. Olehkarenanya, oknum SDN Sumberagung terindikasi melanggar aturan meskipun atas dasar kesepakatan komite sekolah dan wali murid secara notulen rapat, serta pemberian kebebasan/opsi bagi wali murid untuk membeli atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, SDN sama sekali tidak di perbolehkan menarik iuran atau biaya apa pun untuk penebusan ijazah. Penyerahan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus wajib diberikan secara gratis. Sebagaimana Peraturan Sekjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 (Pasal 9 ayat 2). Menegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

BACA JUGA :  DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026

Menarik iuran dengan nominal yang di tetapkan oleh pihak SDN Sumberagung Nomor 17, terindikasi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (Pasal 9).Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12). Hal tersebut dapat di katagorikan sebagai pungli yang dapat di jerat dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya pasal pemerasan/pasal 12 E) atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Sementara aturan larangan penjualan bahan ajar bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan oleh kesepakatan rapat. Praktek jual beli LKS terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181a dan 198). Melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual bahan ajar/LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12a). Komite sekolah dilarang menjual bahan ajar di lingkungan sekolah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 (Pasal 63). Melarang sekolah dan penerbit melakukan transaksi penjualan buku secara langsung di satuan lembaga pendidikan.

BACA JUGA :  Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Dewan pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” Geram atas praktek praktek oknum guru, Komite atau paguyuban yang diduga menarik iuran ada siswa. Menurutnya, menarik iuran dan menjual LKS melanggar aturan. Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi pada tanggal 04 November 2026 dengan nomor 24/PM/DPC/PROJAMIN/XI/2026.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di lingkup pendidikan di kabupaten Probolinggo. Di Wilayah kecamatan Dringu sudah ada 3 Lembaga pendidikan yang kami minta klarifikasi secara tertulis. salah satunya SDN Sumberagung Nomor 17 . Dengan alasan apapun penarikan iuran itu tidak boleh. mohon di bedakan antara Sumbangan dan Pungli. “Tegas nya.

Agar pemberitaan berimbang, media mengkonfirmasi oknum Kepala SDN Sumberagung Nomor 17 “LH” pada tanggal 04 dan 05 November 2026 melalui pesan singkat whatsap. Terkait dugaan pungli dan penjual LKS. Namun, sangat di sayangkan hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS
Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Rabu, 4 November 2026 - 18:32 WIB

Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Senin, 2 November 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:39 WIB

Chat via WhatsApp