SUARA UTAMA, Probolinggo- Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap “Suarni” warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. 01/11/2026.
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 9 Maret 2025. Korban (Suarni) melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 setelah mengaku mengalami kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan penyidikan, Dingbiao “Mr. C” Warga Negara Asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2026. Namun, perkara tersebut kemudian memasuki babak baru setelah pihak “Mr.C” mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Kraksaan. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang didasarkan pada proses penyidikan tertentu tidak sah. Salah satu persoalan yang dipertimbangkan adalah tidak disampaikannya tembusan SPDP kepada pemohon. Putusan, kemudian menjadi dasar tindak lanjut penghentian penyidikan terhadap “Mr. C” berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterima.
*Ruri Jumar Saef; Jangan Lupakan Nasib Korban*
Setelah mempelajari kronologi dan perkembangan perkara tersebut, Ruri Jumar Saef mempertanyakan bagaimana kepastian perlindungan hukum bagi “Suarni” sebagai pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus mendapatkan perhatian, termasuk hasil visum, keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara.
“Kalau memang terdapat persoalan prosedur dalam penetapan tersangka, tentu harus diperbaiki sesuai hukum. Tetapi bagaimana dengan laporan korban? Bagaimana dengan hasil pemeriksaan medis? Bagaimana dengan perlindungan dan kepastian hukum bagi Ibu Suarni?. “Kata Ruri.
Ruri menegaskan bahwa persoalan prosedur hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang harus dipahami secara cermat.
*praperadilan Tidak Boleh Menjadi Akhir Perjuangan Mencari Keadilan*
Ruri meminta agar putusan praperadilan tidak disalahartikan sebagai kesimpulan bahwa peristiwa penganiayaan tidak pernah terjadi.
Menurutnya, yang harus diperiksa adalah ruang lingkup putusan pengadilan, keabsahan prosedur penyidikan, dan kemungkinan tindak lanjut laporan korban berdasarkan ketentuan hukum.
Ia mendorong Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, serta lembaga pengawas terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah hukum selanjutnya.
*Ada Apa Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Korban*
Ruri menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk korban dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.”Tegas nya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
*Pesan Ruri Jumar Saef*
*Keadilan bukan hanya tentang bagaimana seseorang di tetapkan sebagai tersangka atau di bebaskan dari status tersangka. Keadilan juga tentang bagaimana negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban. “pesan nya.
Catatan: Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia. kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan dan pemberitaan media. Status penerbitan SP3 perlu dicocokkan dengan surat resmi Polres Probolinggo. Putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka karena persoalan prosedur tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah terjadinya penganiayaan.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.