SUARA UTAMA, Merangin — Maraknya kendaraan mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang melintas di jalan poros desa dan diduga menuju lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menuai keresahan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sejumlah warga di Desa Pulau Aro dan Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, mengaku resah dengan intensitas kendaraan tangki bermuatan solar yang disebut-sebut hampir setiap hari melintasi jalan desa menuju wilayah Tabir Barat.
Warga mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM industri tersebut, terlebih muncul dugaan bahwa bahan bakar itu diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga setempat berinisial HN mengungkapkan bahwa kendaraan tangki bermuatan solar industri yang melintas di wilayah mereka jumlahnya sulit dihitung.
“Ya, Bang, kami resah. Kendaraan tangki bermuatan solar industri hampir setiap hari melewati jalan desa kami dengan tujuan ke arah Tabir Barat. Kami menduga solar tersebut digunakan untuk aktivitas PETI. Kenapa kendaraan-kendaraan itu bisa begitu bebas keluar masuk wilayah kami?” ujar HN kepada media ini.
Menurut HN, intensitas kendaraan yang melintas telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kondisi yang dikeluhkan warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan apakah distribusi dan penggunaan solar industri itu telah sesuai dengan peruntukan, dokumen pengangkutan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keresahan masyarakat bukan sekadar persoalan banyaknya kendaraan tangki yang melintas. Warga menginginkan kejelasan mengenai asal-usul BBM, tujuan pengiriman, pihak penerima, serta dugaan penggunaannya untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin.
HN meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian sektor setempat, Polres Merangin hingga Polda Jambi, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung dan mengecek kendaraan-kendaraan tangki tersebut. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara kendaraan bermuatan solar industri hampir setiap hari keluar masuk menuju wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI,” tegasnya.
Ia menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan guna memastikan apakah pengangkutan dan penggunaan BBM tersebut telah memenuhi ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, distribusi BBM yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal berpotensi memperpanjang persoalan PETI yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
HN juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah warga lainnya pernah menghentikan beberapa kendaraan yang melintas di jalan poros desa karena merasa kesal dengan banyaknya mobil tangki bermuatan solar yang berlalu-lalang.
“Karena kami sudah kesal, kendaraan tangki itu hampir tidak terhitung lagi yang lewat. Kami bersama kawan-kawan juga sudah menghentikan beberapa kendaraan bermuatan solar yang diduga akan dibawa untuk aktivitas di daerah Kibul, Kecamatan Tabir Barat,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan mengenai tujuan pengiriman dan penggunaan BBM tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang, termasuk pengecekan dokumen pengangkutan, identitas perusahaan, asal dan tujuan pengiriman, serta pihak yang menerima BBM.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena persoalan distribusi BBM yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin tidak semestinya dibiarkan hanya berdasarkan asumsi maupun keluhan masyarakat. Diperlukan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang kini mencuat di tengah masyarakat adalah apakah solar industri boleh digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Pada prinsipnya, penggunaan solar industri tidak otomatis melanggar hukum hanya karena digunakan dalam kegiatan usaha. Namun, legalitasnya harus dilihat dari asal BBM, ketentuan distribusi, dokumen pengangkutan, peruntukan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Apabila BBM tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, persoalannya bukan hanya menyangkut distribusi dan penggunaan bahan bakar, melainkan juga dugaan dukungan operasional terhadap kegiatan pertambangan ilegal.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran distribusi atau penyalahgunaan BBM harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi berwenang. Identitas kendaraan, dokumen pengiriman, jenis BBM, status perusahaan, dan tujuan penggunaan perlu diverifikasi sebelum kesimpulan hukum diambil.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memantau kendaraan yang melintas, tetapi juga menelusuri rantai distribusinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat berharap keluhan mengenai maraknya kendaraan tangki bermuatan solar industri di jalur menuju Tabir Barat segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Polsek setempat, Polres Merangin, Polda Jambi, serta instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral maupun distribusi BBM diharapkan melakukan koordinasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana BBM itu berasal, siapa pemilik dan penerimanya, apakah pengangkutannya dilengkapi dokumen yang sah, serta apakah benar terdapat hubungan dengan aktivitas PETI di wilayah Kibul dan sekitarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang dugaan yang belum terbukti di tengah masyarakat.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jangan sampai keluhan warga hanya menjadi catatan, sementara dugaan distribusi solar industri untuk menunjang aktivitas PETI terus menjadi tanda tanya di wilayah Tabir Barat, Kabupaten Merangin. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.