SUARA UTAMA,Merangin — Seorang perempuan bernama Jawariah (55), warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, melaporkan Safrizal ke Polsek Tabir terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Jawariah, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya mendatangi rumah Safrizal yang berada di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir. Kedatangannya disebut untuk menagih utang berupa anting emas miliknya.
Jawariah menuturkan, setibanya di rumah Safrizal, dirinya langsung bertemu dengan yang bersangkutan dan meminta agar anting emas miliknya dikembalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aku nak minta anting emas aku,” ujar Jawariah menirukan ucapannya saat itu.
Menurut Jawariah, Safrizal kemudian membantah pernah meminjam barang tersebut. Perdebatan pun terjadi hingga dirinya mengaku terpancing emosi.
Jawariah menyebut, dalam kejadian tersebut Safrizal kemudian diduga menarik bagian lehernya, mencakar pipinya, dan membanting dirinya. Aksi tersebut, menurut Jawariah, kemudian dilerai oleh menantu Safrizal yang bernama Azis.
Setelah kejadian tersebut, Jawariah mengaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor untuk pulang ke rumah. Namun, menurut keterangannya, saat dirinya hendak pergi, Safrizal diduga mengeluarkan ancaman terhadap dirinya.
Jawariah mengaku merasa takut setelah mendengar perkataan tersebut. Ia kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya.
Atas kejadian tersebut, Jawariah kemudian mendatangi Polsek Tabir untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jawariah juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan visum terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya meminta keadilan. Niat saya datang sebenarnya baik, hanya ingin menagih barang milik saya, tetapi saya justru mendapat perlakuan seperti itu. Saya berharap laporan saya dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jawariah.
Jawariah berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta memproses perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak Jawariah. Status hukum pihak yang dilaporkan serta hasil penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. (Ady Lubis)











