SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng rakit di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, kian meresahkan. Puluhan alat berat ilegal tersebut dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di aliran sungai, bahkan lokasinya kini telah merayap mendekati permukiman warga dan berada tak jauh dari jembatan gantung desa.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam masyarakat setempat. Di tengah gencarnya wacana pemberantasan PETI oleh aparat, aktivitas di lapangan justru dinilai berjalan tanpa kendali. Sungai yang menjadi sumber kehidupan warga berubah keruh dan berlumpur, sementara kerusakan lingkungan akibat abrasi dan potensi pencemaran merkuri semakin mengancam ekosistem serta keselamatan warga.
Yang membuat situasi semakin panas adalah adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga menyebutkan nama-nama individu yang diduga kuat terlibat, baik sebagai pemilik modal, pengawas, maupun pelaku langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama-nama yang mencuat dari keterangan warga meliputi:
* Kelompok Pertama: Thamrin, Duan, M. Lut, Bambang, Iskandar, Zaini, Sarudin, Pak Idi Ida, dan Katar.
* Kelompok Kedua: Basarudi, Kandar, Sabawaihi, Sidar, Duwan, dan Ata.
Lebih spesifik, sumber di lapangan menuding adanya peran aktif dari struktur pemerintahan desa. Nama Sidar Agus disebut-sebut sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat, serta dua orang Kepala Rukun Tetangga (RT) bernama Zaini dan Edi.
“Lokasinya itu sudah lari ke kampung. Yang terlibat di situ ada anggota BPD dan juga RT yang bermain dalam aktivitas itu. Kami memantau lokasi tersebut sering terjadi kegaduhan. Kampung yang disedot untuk PETI,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan intimidasi.
Masyarakat merasa suaranya tidak didengar, khususnya warga dari Dusun Simpang yang merasa terpinggirkan karena mayoritas aktivitas PETI dikendalikan oleh warga dari dusun seberang. Mereka mendesak Polres Merangin dan Polda Jambi untuk segera turun tangan, bukan sekadar memberikan imbauan lisan yang kerap diabaikan pelaku.
“Kalau memang ilegal, jangan hanya diberi imbauan. Kami minta aparat benar-benar menindak. Jangan sampai datang ke lokasi hanya melihat-lihat, setelah itu pulang dan aktivitas kembali berjalan,” tegas warga lainnya.
Warga juga mengingatkan bahwa Bupati Merangin, H.M. Syukur dalam konteks kebijakan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan pegawai desa terlibat dalam PETI. Namun, dugaan pelanggaran terhadap aturan ini masih terjadi di depan mata.
Publik kini mempertanyakan kewibawaan penegak hukum. Mengapa puluhan dompeng yang operasinya sangat mudah diakses dan terlihat jelas tersebut masih bisa bertahan? Apakah ada pihak yang melindungi?
Masyarakat menuntut agar aparat tidak tebang pilih. Proses hukum harus menyasar bukan hanya pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pemilik alat, siapa pemodal, dan siapa oknum pejabat desa yang diduga membackinginya.
“Viral kan terus sampai aparat turun. Saya sebagai masyarakat Tanjung Lamin sangat miris melihat desa saya hancur karena PETI, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh seorang warga melalui pesan kepada media ini.
Bola kini berada di tangan Polres Merangin dan Polda Jambi. Masyarakat menunggu bukti nyata penegakan hukum, bukan sekadar slogan, untuk menyelamatkan Desa Tanjung Lamin dari kehancuran lingkungan dan konflik sosial yang kian memanas.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











