lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Jawab Tantangan AI, Kemenkumham Matangkan Standar Kompetensi Perancang Regulasi

- Publisher

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – DEPOK. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Perancang Peraturan Perundang-undangan di Depok, Rabu (26/8/2026). Forum ini digelar untuk menjaring masukan lintas sektor guna memperkuat profesionalisme dan standardisasi profesi perancang regulasi secara nasional.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kualitas produk hukum nasional sangat bergantung pada kompetensi sumber daya manusia yang merumuskannya.

BACA JUGA :  Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

“Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas,” ujar Wisnu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standardisasi ini dinilai mendesak seiring meningkatnya kompleksitas tugas perancang hukum di lapangan. Saat ini, perancang regulasi tidak hanya dituntut menguasai teknik perumusan norma dan analisis dampak regulasi, melainkan juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI). Standar ini nantinya akan berlaku bagi profesi perancang regulasi di lingkungan pemerintahan (ASN) maupun di luar ASN.

BACA JUGA :  Kepala Desa Adolang Dhua Dorong Sinergi Pemerintah Desa dan Perangkat Adat

Inisiator kegiatan sekaligus Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, menjelaskan bahwa konvensi ini bertujuan menyelaraskan elemen kompetensi dengan kebutuhan nyata di lapangan agar hasilnya kredibel dan terukur.

Senada dengan hal itu, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai RSKKNI ini menjadi momentum penting bagi profesi perancang hukum.

BACA JUGA :  Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital

“SKKNI ini menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan, sertifikasi, dan kebutuhan profesi,” kata Cahyani.

Konvensi ini melibatkan perwakilan lintas unsur secara komprehensif, mulai dari jajaran Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, pakar, praktisi hukum, hingga dunia usaha dan industri.

Keterlibatan tim perumus dan verifikator dalam forum ini diharapkan mampu menghasilkan standar kompetensi yang aplikatif demi mendorong lahirnya regulasi nasional yang berbasis bukti dan berkualitas

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital
Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan
Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi
SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas
Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi
PETI Mengancam Sungai dan Permukiman Tanjung Lamin, Polda Jambi Diminta Turun Tangan
Menkum Supratman, AI dan Teknologi Digital Tak Boleh Gerus Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik
Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/