SUARA UTAMA, Probolinggo –
Oknum di lingkup kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Jawa Timur, diduga melakukan pembiaran dan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pasal nya, Pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang kecamatan Gending diduga beroperasi di luar titik koordinat dan telah terbukti memproduksi rokok tanpa di lekati pita cukai (Ilegal). 12/01/2026.
Klarifikasi Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cuka tipe Madya Pabean C Probolinggo tanggal 05 Mei 2026. Nomor; S- 158/KBC.1207/2026. Poin 4. Pihak nya akan menindak lanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak terkait adanya informasi dugaan pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama yang beroperasi di luar titik koordinat. Olehkarenanya, Media melakukan klarifikasi ke 02 pada tanggal 03 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil klarifikasi ke 02 (jawaban) Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cuka tipe Madya Pabean C Probolinggo tanggal 18 September 2026 Nomor: S-354lKBX.1207/2026. Poin 4 yang tertera dalam klarifikasi pertama tidak terdapat jawaban hasil inspeksi mendadak tersebut sejauh mana, benar atau tidaknya, sanksi serta dendanya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan nomor: B- 22/Riksa/KBC.120702/2026 tanggal 22 April 2026, CV Nur Jaya Utama diduga telah terbukti memproduksi rokok Gending mas tanpa dilekati pita cukai (ilegal). Dengan jumlah 790 bungkus BKC hasil tembakau ilegal tanpa di lekati pita cukai. Dalam klarifikasi ke 02 di sebutkan bahwa pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama telah di kenakan saksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 35.361.000 dan telah di lakukan pelunasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai), serta aturan turunannya (PMK Nomor 68/PMK.04/2023 dan PER-14/BC/2023), status hukum pabrik yang beroperasi di luar titik koordinat (izin resmi) dan telah terbukti memproduksi rokok ilegal (tanpa pita cukai) maka langsung dijatuhi sanksi pembekuan izin (NPPBKC) dan penindakan fisik berupa penyegelan pabrik serta penyitaan barang bukti termasuk masin tanpa perlu menunggu waktu hingga berbulan-bulan.
Narasumber media Suara Utama di sekitar Lokasi Pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang yang diduga kuat beroperasi di luar titik koordinat. “SP” menduga Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama beroperasi mulai sebelum mendapat izin di tahun 2024. Ia juga menjelaskan terkait titik koordinat berdiri nya Gedung Pabrik industri rokok tersebut.
“Pabrik industri rokok ini izin nya di terbitkan tahun 2024. Sebelumnya, memang sudah beroperasi. Untuk titik Koordinat, jika dalam izin dusun Nangger maka patut diduga beroperasi di luar titik koordinat. Karena berdiri nya Gedung Pabrik disusun Rondo kuning. “Tegas nya.
Ia mengungkapkan terkait rencana sidak Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cuka tipe Madya Pabean C Probolinggo. Ia mengaku tidak mengetahui adanya sidak, penyegelan Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama dan penyitaan masin/alat untuk memproduksi rokok Gending Mas.
“Terkait sidak, kami tidak mengetahui secara pasti. Namum, yang jelas Gedung pabrik belum di polislen dan mesin masih ada di dalam nya. Bahkan, terkadang masih beroperasi memproduksi rokok. Dalam memproduksi nya, memang tidak membutuhkan karyawan banyak, karena serba mesin. “Ungkap nya.
Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “MN” Menegaskan bahwa sedang mempersiapkan data data untuk melakukan pengaduan ke APH terkait dugaan kelalalain dan pembiaran terhadap pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang. Menurutnya, data yang telah di kumpulkan sudah mencapai 99%.
“Kami sedang menyiapkan pengaduan kepada APH, terkait dugaan kelalalain dan Pembiaran Oknum Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cuka tipe Madya Pabean C Probolinggo terhadap Pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama yang diduga kuat beroperasi di luar titik koordinat dan telah terbukti memproduksi rokok ilegal. “Tegas nya.
Sementara, bagian Penindakan dan penyelidikan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cuka tipe Madya Pabean C Probolinggo “Supardi” melalui pesan singkat whatsap terkait klarifikasi sidak yang tertera dalam klarifikasi pertama tanggal 05 Mei 2026. Nomor; S- 158/KBC.1207/2026.
“Welaikum salam, mohon maaf bapak, karena bersurat resmi, Monggo langsung ke kantor untuk meminta jawaban. “Tulisnya di sertakan emoji minta dan nomor Pengaduan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Probolinggo.
Penulis : Ali Misno











