
SUARA UTAMA Bulukumba — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian persoalan agraria dan pemulihan hak masyarakat di Kabupaten Bulukumba.
Menyikapi berakhirnya HGU tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan memfasilitasi terbentuknya Koalisi Rebut Ruang, sebagai wadah bersama untuk mendorong penyelesaian konflik agraria, perlindungan wilayah adat, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar maupun dalam kawasan bekas HGU PT Lonsum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri Itti, mengatakan terbentuknya Koalisi Rebut Ruang merupakan bagian dari upaya membangun gerakan bersama yang melibatkan masyarakat adat, petani, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang selama ini berkepentingan terhadap penyelesaian persoalan agraria di Bulukumba.
Menurutnya, berakhirnya HGU PT Lonsum pada 31 Desember 2023 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah secara transparan dan berkeadilan.
“Berakhirnya HGU bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Ini adalah momentum untuk memastikan hak masyarakat, wilayah adat, tanah garapan, tanah bersertifikat, serta objek yang berkaitan dengan putusan pengadilan dapat ditata dan diselesaikan secara terbuka,” ujar Tendri Itti.
AMAN menilai, pemerintah tidak cukup hanya mengambil sikap politik terkait pembaruan HGU. Sikap tersebut harus diikuti dengan langkah administratif yang konkret, mulai dari pembentukan tim penanganan sengketa, pengukuran ulang, pemetaan partisipatif, verifikasi penguasaan tanah hingga pemulihan hak masyarakat.
Koalisi Dorong Keterbukaan Status HGU
Koalisi Rebut Ruang mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kementerian ATR/BPN membuka informasi mengenai status HGU PT Lonsum, termasuk informasi terkait permohonan pembaruan, tanggal pendaftaran, kelengkapan dokumen, tahapan pemeriksaan serta bidang tanah yang diajukan.
HGU PT Lonsum disebut berakhir pada 31 Desember 2023, sedangkan batas waktu dua tahun untuk pengajuan pembaruan berakhir pada 31 Desember 2025.
Koalisi berpandangan bahwa status dan proses administrasi atas bekas HGU tersebut harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun konflik baru di lapangan.
Ribuan Hektare Bersinggungan dengan Klaim Masyarakat
Persoalan bekas HGU PT Lonsum dinilai kompleks. Sekitar 5.193,30 hektare kawasan bekas HGU disebut memiliki berbagai persoalan penguasaan, mulai dari wilayah adat, tanah garapan petani, tanah bersertifikat, hingga bidang yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
Hasil Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 juga mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam area pengelolaan PT Lonsum.
Klaim tersebut tersebar di Kecamatan Ujungloe sekitar 1.081,80 hektare, Kajang 830,75 hektare, Bulukumpa 500,75 hektare, dan Herlang 142 hektare.
Selain itu, di Bonto Mangiring terdapat klaim warga, sedikitnya 54 bidang tanah bersertifikat, serta tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
AMAN menegaskan bahwa data hasil verifikasi tersebut tidak otomatis menentukan status hukum setiap bidang tanah. Namun, data tersebut menunjukkan adanya persoalan penguasaan dan klaim masyarakat yang telah diketahui oleh pemerintah.
Wilayah Adat Ammatoa Kajang
Persoalan semakin kompleks karena hasil tumpang susun peta yang dilakukan AMAN menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU PT Lonsum berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Koalisi Rebut Ruang karena Kabupaten Bulukumba telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Tendri Itti menilai keberadaan perda tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam memastikan perlindungan wilayah adat.
“Wilayah adat yang telah diakui melalui peraturan daerah harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai setelah HGU berakhir, persoalan lama justru kembali muncul melalui skema penguasaan baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Dorong Pemetaan Partisipatif dan Reforma Agraria
Koalisi Rebut Ruang selanjutnya mendorong Pemkab Bulukumba dan ATR/BPN melakukan pengukuran ulang serta pemetaan partisipatif terhadap seluruh kawasan bekas HGU.
Pemetaan tersebut diharapkan mampu memastikan batas wilayah adat, tanah masyarakat, bidang bersertifikat, tanah garapan, serta objek yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
Koalisi juga mendorong agar bekas HGU tersebut menjadi bagian dari agenda reforma agraria dan pemulihan hak masyarakat, dengan proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak.
Sejumlah warga juga menyampaikan pengalaman terkait penguasaan tanah yang mereka klaim berada di dalam area PT Lonsum. Rahim menyebut tanah bersertifikat milik orang tuanya telah ditanami cengkih dan kakao sejak 1993 tanpa persetujuan dan kompensasi.
Ramla, putri Ammatoa Kajang, menyatakan sebagian tanah yang dikuasai perusahaan merupakan tanah warisan yang diwariskan secara turun-temurun. Sementara Gatot dari Masyarakat Adat Bulukumba Toa meminta pemulihan sekitar 254 hektare tanah adat di Jawi-Jawi.
Rebut Ruang untuk Keadilan Agraria
Terbentuknya Koalisi Rebut Ruang yang difasilitasi AMAN Sulsel diharapkan menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan agraria secara damai, berbasis data, hukum, dan partisipasi masyarakat.
AMAN menegaskan, berakhirnya HGU PT Lonsum harus menjadi awal dari proses penataan kembali ruang dan tanah di Bulukumba, bukan sekadar pergantian status administrasi.
Pemerintah diharapkan hadir memastikan setiap jengkal tanah yang memiliki sejarah penguasaan, klaim masyarakat, wilayah adat, maupun dasar hukum yang kuat dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Koalisi Rebut Ruang pun menyerukan agar momentum berakhirnya HGU PT Lonsum dijadikan titik balik untuk menghadirkan tata kelola agraria yang lebih adil, melindungi masyarakat adat dan petani, serta memastikan ruang hidup masyarakat tidak kembali terpinggirkan.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama










