SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Merangin. Kali ini, informasi yang diterima media ini mengarah ke wilayah Desa Kederasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai, yang disebut warga masih terdapat aktivitas pengolahan material tambang menggunakan mesin dompeng.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut sedikitnya tiga set dompeng diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Yang menjadi perhatian, warga menyebut tiga nama yang diduga berkaitan dengan keberadaan mesin tersebut, yakni Sabrani, Harahap yang disebut sebagai warga Desa Langling, serta Karni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan mengenai nama-nama tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan masyarakat di lapangan. Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan ketiga nama tersebut sebagai pemilik atau pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Karena itu, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi langsung, bukan sekadar menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat.
Seorang warga yang mengetahui kondisi di sekitar lokasi mengatakan keberadaan sejumlah mesin dompeng tersebut bukan sesuatu yang sama sekali tidak diketahui masyarakat.
“Informasinya ada tiga set. Yang disebut-sebut warga itu Sabrani, Harahap warga Langling dan Karni. Kalau memang benar, kami berharap aparat datang mengecek langsung. Jangan hanya mendengar laporan, tetapi tidak pernah melihat kondisi di lapangan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan PETI tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang bekerja di atas rakit atau siapa yang mengoperasikan mesin.
Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat perlu mengusut lebih jauh mengenai siapa pemilik mesin, siapa pemodal, siapa pengelola, dari mana material berasal, serta ke mana hasil tambang dibawa.
Dengan demikian, apabila informasi mengenai tiga set dompeng di Kederasan Panjang benar adanya, masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.
Sebab, menangkap pekerja tanpa mengungkap pihak yang berada di belakang kegiatan tambang ilegal akan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi jajaran Polres Merangin dan Polda Jambi.
Apalagi, aparat sendiri telah menunjukkan bahwa penertiban PETI dapat dilakukan secara besar-besaran. Pada Juli 2026, sebanyak 250 personel gabungan dari Polres Merangin, TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait melakukan operasi penertiban PETI di kawasan Geopark Merangin. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bekas aktivitas dan peralatan PETI serta melakukan pemusnahan terhadap peralatan yang ditemukan.
Artinya, publik sebenarnya tidak membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian untuk menindak setiap aktivitas PETI yang terbukti ilegal, di mana pun lokasinya dan siapa pun yang berada di belakangnya.
Jangan sampai penindakan hanya dilakukan ketika lokasi menjadi sorotan besar, sementara lokasi lain yang juga dilaporkan masyarakat luput dari perhatian.
Kalau memang tiga set dompeng di Kederasan Panjang tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pertanyaan publik sangat sederhana:
Sebaliknya, apabila informasi warga tersebut tidak benar, aparat juga seharusnya tidak perlu ragu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Pemerintah pusat juga telah menegaskan komitmen pemberantasan pertambangan ilegal. Kementerian ESDM mencatat Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kegiatan pertambangan ditertibkan, termasuk pertambangan ilegal, dan menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Bahkan, Presiden menegaskan bahwa latar belakang atau posisi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tindakan hukum.
Maka, semangat tersebut seharusnya juga terasa sampai ke daerah, termasuk Kabupaten Merangin.
Jangan sampai instruksi pemberantasan tambang ilegal terdengar keras di Jakarta, tetapi melemah ketika sampai di lokasi tambang.
Kabupaten Merangin dikenal dengan kekayaan alamnya. Namun, kekayaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung tanpa pengawasan.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI bukan hanya persoalan hari ini. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari kerusakan badan sungai, perubahan bentang alam hingga potensi pencemaran lingkungan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua?
Jika pekerja kecil bisa ditindak, maka pihak yang diduga memiliki modal, mesin, atau mengendalikan aktivitas juga harus diperiksa apabila terdapat bukti keterlibatan.
Jika satu lokasi bisa ditertibkan, lokasi lain yang dilaporkan masyarakat juga semestinya tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Kini Bola Ada di Tangan Aparat, Informasi mengenai tiga set dompeng yang dikaitkan oleh warga dengan nama Sabrani, Harahap dan Karni kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











