Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

- Publisher

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Kepala Desa (Kades) Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, mangkir dari panggilan penyidik Polres Merangin pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat jurnalis Adi Lubis atas dugaan pengeroyokan yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko pada 6 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Hasan Basri sebelumnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin pada Senin, 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan keterangan penyidik, Hasan Basri tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Penyidik menyebut yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mengikuti persidangan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

“Untuk pemanggilan hari ini, Pak Kades tidak datang. Alasannya sedang sidang. Jadi untuk pemanggilan lagi kita jadwalkan pada hari Jumat besok,” ujar penyidik.

Dengan ketidakhadiran tersebut, penyidik Polres Merangin akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasan Basri pada Jumat mendatang.

Sementara itu, Adi Lubis melalui kuasa hukumnya, Muhamad Zen, SH, berharap penyidik Polres Merangin tetap serius dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Kami berharap penyidik Polres Merangin serius dalam menangani perkara yang telah kami laporkan. Kami menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Muhamad Zen.

BACA JUGA :  Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda

Menurutnya, pihak pelapor juga telah memenuhi proses yang diperlukan, termasuk menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kami percaya kepada penyidik Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum terhadap laporan klien kami. Apabila memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Muhamad Zen juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk pemanggilan kembali terhadap Hasan Basri.

Sebelumnya, Polres Merangin telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan Adi Lubis. Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dijadwalkan oleh penyidik Polres Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/