SUARA UTAMA,Merangin – Penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana yang menimpa sejumlah nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pamenang, Kabupaten Merangin, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban masih menunggu kepastian mengenai pengembalian hak mereka, sementara proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum masih terus berjalan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga di wilayah Kecamatan Pamenang mengajukan pinjaman ke KCP Bank Mandiri Pamenang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp150 juta, Rp300 juta hingga mencapai Rp500 juta per orang. Sebagian besar nasabah mengaku telah beberapa kali melakukan pinjaman di kantor cabang tersebut sehingga tidak menaruh rasa curiga saat kembali mengajukan kredit.
Menurut keterangan para korban, mereka diminta datang ke kantor untuk melengkapi persyaratan administrasi, mengisi data, serta menandatangani sejumlah dokumen pengajuan pinjaman. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, mereka diminta menunggu proses pencairan dengan alasan masih menunggu tahapan administrasi, proses notaris maupun penyelesaian sistem internal bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, waktu terus berlalu tanpa adanya kepastian pencairan dana. Ketika para nasabah kembali mempertanyakan perkembangan pengajuan pinjaman mereka kepada pihak bank, fakta yang mengejutkan justru terungkap. Berdasarkan data pada sistem perbankan, dana pinjaman tersebut tercatat telah dicairkan, sementara para pemohon mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut sedikit pun.
Tidak hanya itu, sejumlah korban juga menyampaikan adanya dugaan berkurangnya saldo tabungan pribadi mereka tanpa pernah melakukan transaksi penarikan. Kondisi tersebut membuat keresahan di tengah masyarakat karena selain kehilangan hak atas dana pinjaman, mereka juga khawatir terhadap keamanan dana simpanan yang dimiliki.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri mekanisme pencairan dana yang diduga tidak sesuai prosedur. Seorang oknum pegawai berinisial Andika diketahui telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.
Di tengah belum adanya penyelesaian, Kepala Desa Pematang Kancil, Kecamatan Pamenang, Ichan Danuri, terus memberikan pendampingan kepada warganya yang menjadi korban. Menurutnya, beberapa warga Desa Pematang Kancil ikut terdampak dalam perkara tersebut sehingga pemerintah desa merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendampingi masyarakat hingga hak-hak mereka dapat dipulihkan.
“Kami akan terus mendampingi masyarakat karena beberapa warga Desa Pematang Kancil menjadi korban dalam perkara ini. Harapan kami, pihak Bank Mandiri segera memberikan solusi terbaik sehingga hak-hak masyarakat dapat dikembalikan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan semakin merugikan para korban,” ujar Ichan Danuri kepada media ini. (3/8/2026).
Ichan menilai persoalan tersebut bukan hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Oleh sebab itu, ia berharap penyelesaian dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan mengedepankan kepentingan para nasabah yang dirugikan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pamenang dan Polres Merangin yang telah menerima laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja menangani perkara ini. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional hingga tuntas,” katanya.
Lebih lanjut, Ichan berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang nantinya ditemukan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil penyidikan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, para korban masih berharap adanya penyelesaian dari pihak Bank Mandiri terkait pengembalian hak-hak mereka. Pemerintah Desa Pematang Kancil pun menyatakan akan terus mendampingi warganya selama proses hukum berlangsung, sembari berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian sehingga tidak semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











