PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Majene – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penangkapan dua aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano oleh Polres Mamasa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila penangkapan dilakukan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum PC IMM Majene, Fahrim, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi membatasi ruang kritik maupun partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

“Negara wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan aspirasinya hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” tegas Fahrim dalam pernyataannya.

PC IMM Majene juga menilai bahwa aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional dalam menangani setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menggunakan kewenangan secara berlebihan yang berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu, PC IMM Majene mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum serta kronologi penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Mamasa. Menurut PC IMM Majene, apabila hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, ataupun pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme kepolisian, maka langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan, patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jabatan kepolisian merupakan amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujar Fahrim.

BACA JUGA :  Bupati Saleh Asnawi Buka Festival Literasi Tanggamus 2026 di Pantai Muara Indah

Menutup pernyataannya, PC IMM Majene menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dijaga melalui intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi membungkam kritik publik. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mamasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh PC IMM Majene. SUARA UTAMA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:49 WIB

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 11:56 WIB

Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp