SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator itu disebut-sebut telah memporak-porandakan bantaran Sungai Merangin dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga setempat mengaku resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang dinilai berlangsung secara terang-terangan tanpa memikirkan dampak terhadap kelestarian alam maupun keselamatan masyarakat di masa mendatang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa aktivitas PETI di kawasan Bangko Tinggi diduga milik seorang warga Merangin bernama Tekun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu kami, aktivitas PETI di Bangko Tinggi itu milik Tekun. Dia bukan orang baru di dunia tambang emas ilegal di Merangin. Selain diduga memiliki aktivitas tambang, warga juga menduga dia menjadi penampung emas hasil PETI,” ujar warga tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan hingga berita ini diturunkan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Warga juga mengaku heran lantaran aktivitas penambangan tersebut berada tidak jauh dari kawasan perkotaan. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang menggunakan alat berat itu seolah terus berjalan.
“Kami menduga ada orang kuat di belakang aktivitas ini. Sebab selama ini aktivitasnya tetap berjalan dan Tekun disebut-sebut selalu luput dari razia aparat. Lokasinya pun tidak jauh dari pusat kota. Rasanya sulit dipercaya kalau aktivitas sebesar ini tidak diketahui,” ungkap warga.
Akibat aktivitas tersebut, menurut warga, bantaran Sungai Merangin mengalami kerusakan cukup parah. Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat kini disebut semakin keruh, sementara kawasan sekitar sungai mengalami perubahan bentang alam akibat pengerukan menggunakan alat berat.
Masyarakat menilai eksploitasi sumber daya alam tanpa izin hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan akan ditanggung masyarakat luas. Mereka khawatir apabila kondisi ini terus dibiarkan, risiko bencana seperti longsor, abrasi bantaran sungai, hingga banjir akan semakin besar.
“Kalau alam sudah hancur dan bencana datang, siapa yang akan menanggung kerugiannya? Pengusaha hanya mengambil keuntungan, sedangkan masyarakat yang menerima dampaknya,” kata warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bangko Tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan penegakan hukum, warga juga berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi di bantaran Sungai Merangin agar kerusakan tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Tekun guna meminta konfirmasi dan tanggapan atas informasi serta dugaan yang disampaikan warga. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










