Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap

- Publisher

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur Blokir nomor Whatsap media. Sebelumnya pada tanggal 01 Juni 2026, Kabiro media online Suara Utama kabupaten Probolinggo mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi (tertulis) perihal dugaan pendaftaran sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 yang di duga cacat hukum, Cacat administrasi dan Yuridis. 21/07/2026.

Oknum Kepala Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” memblokir nomor whatsap media, di ketahui pada tanggal 21 Juli 2026. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oknum Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo terindikasi menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses informasi publik yang diatur dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1). Menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Menjamin hak setiap warga negara dan media untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 52 Mengatur bahwa, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak melayani, dan/atau tidak memberikan Informasi Publik. yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000,00.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Menanggapi dugaan tersebut, salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” sangat menyayangkan tindakan oknum kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, Patut diduga alergi wartawan, anti kritik dan engga pertanggung jawab atas produk yang di keluarkan oleh ATR/BPN kabupaten Probolinggo.

“Pemblokiran nomor whatsap Wartawan, itu menunjukkan bahwa anti kritik dan terkesan tidak mau bertanggung jawab atas produk nya sendiri.Ujung ujung nya masyarakat yang menjadi korban. Konfirmasi media sesuai data dan fakta di lapangan. Tujuan nya jelas dan di lindungi oleh undang undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Masih kata aktivis kabupaten Probolinggo. Menurutnya, dengan di blokir nya nomor whatsap media, sangat merugikan masyarakat di karenakan informasi atau klarifikasi penting terkait sengketa, pengurusan sertifikat, yang berkaitan dengan program PRONA dan PTSL harus di lakukan dengan transparan.

“Progam PRONA dan PTSL seharusnya di lakukan secara transparan, dalam proses nya wajib di lakukan secara teliti dan cermat. Selama ini kami memang menduga ada oknum yang di duga memanipulasi data sehingga banyak permasalahan dalam penerbitan sertifikat PRONA dan PTSL. Entah itu kelalaina oknum petugas BPN atau memang ada oknum yang kongkalikong. Hasil nya, Masyarakat jadi korban. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Selain Dugaan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif, Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terindikasi Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
Puncak Acara Hari Tani: Pelantikan 7 Juta Relawan Tani Indonesia
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Senin, 2 November 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Minggu, 1 November 2026 - 10:45 WIB

Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Berita Terbaru

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Berita Utama

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 Nov 2026 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Identifikasi Kecelakaan Truk Molen || Sumber gambar : https://tribratanews.metro.polri.go.id/

Berita Utama

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 Nov 2026 - 18:31 WIB

Chat via WhatsApp