Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Fajar Ahmad Wahyuddin Jabatan Terakhir: Kabiro Makassar, Sulawesi Selatan

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

E-SURAT STOP PRESS (PEMBERHENTIAN ANGGOTA WARTAWAN)

MEDIA NASIONAL SUARA UTAMA
Nomor: 001/SP-SU/VI/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PEMBERITAHUAN RESMI

Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, TNI, Polri, aparat penegak hukum, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pihak terkait, bahwa:

Nama: Fajar Ahmad Wahyuddin
Jabatan Terakhir: Kepala Biro (Kabiro) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)
FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Terhitung sejak Jumat, 26 Juni 2026, yang bersangkutan secara resmi diberhentikan dan bukan lagi menjadi wartawan, jurnalis, penulis, Kepala Biro (Kabiro), anggota, maupun bagian dari Media Nasional SUARA UTAMA dalam bentuk dan kapasitas apa pun.

BACA JUGA :  Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

Sehubungan dengan hal tersebut, Media Nasional SUARA UTAMA menegaskan bahwa:

1. Yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas jurnalistik maupun mewakili Media Nasional SUARA UTAMA dalam bentuk apa pun.

2. Segala bentuk aktivitas, permintaan data, konfirmasi, peliputan, kerja sama, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan Media Nasional SUARA UTAMA oleh yang bersangkutan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab Media Nasional SUARA UTAMA.

BACA JUGA :  Bengkel di Jalan Mallengkeri Raya Dikeluhkan Warga karena Diduga Jadi Penyebab Kemacetan Harian

3. Apabila yang bersangkutan masih menggunakan atau memperlihatkan kartu pers, surat tugas, atribut, identitas, maupun mengaku sebagai bagian dari Media Nasional SUARA UTAMA, maka masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak lainnya diharapkan tidak memberikan pelayanan atau pengakuan sebagai perwakilan resmi Media Nasional SUARA UTAMA.

4. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama, logo, atribut, identitas, atau tindakan lain yang mengatasnamakan Media Nasional SUARA UTAMA, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Surat Stop Press (Pemberhentian) ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan menjadi pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dipedomani sebagaimana mestinya. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ditetapkan di: Kabupaten Malang, Jawa Timur
Pada tanggal: Jumat, 26 Juni 2026

Hormat kami,

Pemimpin Redaksi Media Nasional SUARA UTAMA

Andre Hariyanto

Penulis : Supriyadi Lubis

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 53 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB