Terindikasi Belum Tanda Tangan Kontrak, Disdikdaya Anggarkan Harjakapro ke 280 tahun 2026

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Terindikasi ada kejanggalan anggaran belanja jasa penyelenggara acara Event peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (HARJAKAPRO) ke 280 tahun 2026. Yang di anggarkan melalui Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 18/04/2026.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2026 dengan nilai pagu paket sekira  Rp.100.000.000.00. Metode Pengadaan (Pengadaan Langsung). pembuatan /upload dokumen tanggal 17 April 1026, Penandatanganan kontrak tanggal 20 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara rangkaian peringatan Harjakapro ke 280 berlangsung selama 10 hari di mulai tanggal 17 hingga 26 April 2026 . Dengan demikian maka,tanda tangan kontrak dengan CV/PT yang di tunjuk akan di lakukan saat acara Harjakapro 280 sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

Aneh nya lagi, Uraian singkat pekerjaan jasa penyelenggara Harjakapro ke 280 yang di upload dan di tanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” tidak di cantumkan tanggal nya hanya bulan April tahun 2026.

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Secara prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia khususnya di kabupaten Probolinggo. Hal demikian tidak diperbolehkan dan berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi maupun hukum.

ketua Dewan Pimpinan Cabang Brigkom Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Probolinggo “Reza Kurniawan ” Menilai pengadaan barang dan jasa tersebut berpotensi melanggar Asas Legalitas Kontrak. Dengan alasan Kontrak adalah ikatan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia jasa.

BACA JUGA :  Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

“Ini kan penunjukan langsung (PL), seharusnya sebelum penyedia tidak memiliki legal standing untuk melaksanakan pekerjaan atas nama negara. Jika pekerjaan dilakukan sebelum kontrak, maka negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar karena tidak ada ikatan hukum yang sah. “Katanya.

Menurutnya secara regulasi, kegiatan tersebut tidak boleh berjalan sebelum kontrak dilakukan. Oleh karenanya Ia berencana akan membuat surat Pengaduan ke inspektorat kabupaten Probolinggo dan BPK.

“Hal ini akan menjadi bahan Pengaduan kami ke Inspektorat dan BPK. Agar supaya tercipta transparansi dan kepatuhan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib mengikuti siklus. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial (Pesan singkat Whatsap.

perihal, 1. Anggaran tersebut di peruntukan untuk apa saja?. 2. CV apa yang telah di tunjuk?. 3. Kenapa tidak ada tanggal dalam surat uraian singkat pekerjaan jasa penyelenggara Harjakapro ke 280 yang di Upload?…

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/