Konflik Harga TBS Memanas, KPNT Soroti Sikap APKASINDO Merangin yang Dinilai Tak Berpihak ke Petani

- Publisher

Minggu, 5 April 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Polemik antara PT Agrindo Indah Persada (AIP) dan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kian memanas dan menyita perhatian publik, termasuk masyarakat petani sawit di Kabupaten Merangin.

Perseteruan ini tidak hanya memunculkan perbedaan pandangan antara perusahaan dan koperasi, tetapi juga menyeret peran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Merangin yang dinilai oleh pihak KPNT tidak sepenuhnya berpihak kepada petani.

Sebelumnya, Ketua DPD APKASINDO Merangin, Joko Wahyono, menyatakan bahwa mekanisme penetapan harga TBS yang diterapkan PT AIP masih tergolong wajar. Ia menyebutkan bahwa perusahaan mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pertanian, sementara KPNT berpedoman pada harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan acuan tersebut memicu selisih harga di lapangan yang berkisar Rp100 hingga Rp150 per kilogram. Namun, menurut APKASINDO, selisih tersebut masih dalam batas toleransi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.

BACA JUGA :  Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove

“Harga di kisaran Rp3.400 sampai Rp3.450 itu masih cukup baik. Selisih Rp100 sampai Rp150 masih tergolong wajar,” ujar Joko dalam keterangannya di media online.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menuai kekecewaan dari pihak KPNT. Koperasi menilai sikap APKASINDO Merangin terkesan lebih condong membela perusahaan dibanding memperjuangkan kepentingan petani.

KPNT menilai selisih harga tersebut bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pola kemitraan yang berpotensi merugikan petani. Apalagi, dalam surat resmi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin sebelumnya telah ditegaskan bahwa pabrik kelapa sawit wajib mengikuti harga penetapan pemerintah provinsi serta melakukan pembelian melalui kelembagaan petani.

Dalam konteks ini, KPNT mempertanyakan sejauh mana fungsi dan peran APKASINDO sebagai organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak petani sawit.

BACA JUGA :  Tekan Kasus ATM, Pemkot Pangkalpinang dan Adinkes Perkuat Program RSSH

Sebagai organisasi profesi, APKASINDO memiliki mandat untuk memperjuangkan kesejahteraan petani melalui pengawasan tata niaga TBS, pendampingan legalitas, hingga menjadi mediator antara petani, perusahaan, dan pemerintah. Namun, dalam polemik ini, sikap APKASINDO Merangin dinilai belum mencerminkan keberpihakan tersebut.

“Kami menyayangkan jika organisasi yang seharusnya menjadi pelindung petani justru terkesan membenarkan kondisi yang dirasakan merugikan petani,” ungkap salah satu sumber dari internal KPNT.

Di sisi lain, APKASINDO menegaskan bahwa pihaknya tidak membela perusahaan secara sepihak, melainkan berupaya menjadi mediator untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan investor.

Meski demikian, dinamika ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya mengkritik keras keberadaan pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak sistem kemitraan plasma dan memicu ketidakpastian harga di tingkat petani.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

Amran menegaskan bahwa pabrik sawit seharusnya memiliki kebun inti serta menjalin kemitraan yang jelas dengan petani. Tanpa itu, pabrik berpotensi membeli TBS dari berbagai sumber tanpa kontrol, yang pada akhirnya membuka ruang permainan harga di lapangan.

Situasi inilah yang kini menjadi sorotan dalam konflik antara PT AIP dan KPNT. Di tengah harapan agar APKASINDO dapat berperan sebagai penyeimbang dan pembela petani, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah fungsi advokasi dan pengawasan yang diemban organisasi tersebut telah berjalan secara optimal dan independen?

Konflik ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik temu melalui dialog terbuka antara seluruh pihak, termasuk perusahaan, koperasi, pemerintah daerah, dan organisasi petani, demi menjaga stabilitas harga dan keberlangsungan kemitraan yang adil bagi petani sawit di Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:57 WIB

Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Berita Terbaru