SUARA UTAMA, Probolinggo – Sekira 4 Kali angsuran Siltap yang diduga di tahan, di bekukan oleh bank Jatim. Kembali di pertanyakan oleh aparatur desa hampir se kabupaten Probolinggo. Di kutip dari penayangan pemberitaan tanggal 24 Januari 2025. Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan “Siska” berjanji akan menyisakan 2 kali angsuran yang akan di bekukan. 16/03/2026.
“Jika peng administrasinya dengan baik, nanti 4 angsuran ini bisa kok dikurangi lagi, karena kita patokannya Siltap itu turun. Jika sudah rutin saya berani kok untuk memblokir cuman 2 angsuran. “Ucap nya. dari 4 kali angsuran menjadi 2 kali angsuran yang di bekukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, statement tersebut sampai satu tahun lebih tidak terealisasi, Sehingga hampir seluruh kades dan perangkat desa se kabupaten Probolinggo merasa hanya di kasih harapan palsu. Jika Bank Jatim membekukan siltap secara sepihak dengan alasan “kekhawatiran” terjadi nya tunggakan, maka berpotensi melanggar hak nasabah.
Pasalnya. Bank tidak diperkenankan menahan atau membekukan dana nasabah secara sepihak tanpa dasar yang sah (perintah pengadilan atau penyidikan kepolisian). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) (menggantikan UU Perlindungan Konsumen).
Jika pembekuan angsuran siltap dilakukan tanpa kesepakatan (MoU) yang memperbolehkan auto-blocking atas keterlambatan, berpotensi melanggar Pasal 1338 KUHPerdata, Asas kebebasan berkontrak. Serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 (larangan klausula baku yang sepihak dan merugikan konsumen).
Salah satu aparatur desa di kabupaten Probolinggo “SMT” Kepada team media menagih janji pimpinan Bank Jatim cabang kraksaan seperti yang telah di tayangkan dalam pemberitaan satu tahun yang lalu. Menurutnya, Angsuran Siltap yang di bekukan (Blokir) adalah hak aparatur desa sebagai nasabah bank Jatim.
“Mana Janji nya bank Jatim, Katanya Siltap kami yang di bekukan 4 kali angsuran mau di buka blokiran nya, mau menyisakan 2 kali angsuran. Ini sampai satu tahun tidak di tepati. padahal itu hak kami, gaji kami sebagai aparatur desa. Memang kami sadar masih butuh pinjaman ke bank Jatim, Angsuran kami setiap bulan langsung di potong. tapi kenapa masih ada angsuran yang di Bekukan. “Ucap nya.
Team media, pada tanggal 16 Maret 2026 melalui bagian sarana dan prasarana Bank Jatim Cabang Kraksaan “Ivin” melalui Via tlpon whatsap meminta waktu untuk bertemu dengan pimpinan Bank Jatim cabang Kraksaan “Siska” Untuk mengklarifikasi perihal angsuran Siltap yang di bekukan, Ia mengatakan agar media mengkonfirmasi Topan. “pimpinan hari ini tugas di luar, Kalau masalah Siltap silahkan konfirmasi ke Topan. “Ucap nya.
Dihari yang sama dan tanggal yang sama team Media mengkonfirmasi Kepala bidang bagian kredit Bank Jatim cabang Kraksaan, “Topan” melalui pesan singkat whatsap. Terkait Siltap kades dan perangkat desa di kabupaten Probolinggo yang di bekukan (Blokir) sebanyak 4 kali angsuran. Ia mengatakan bahwa semua Siltap di hendle pimpinan Bank Jatim cabang Kraksaan.
“Waalaikumsalam wr wb. Untuk siltap semua dihandle langsung sama pimpinan pak. untuk saat ini masih belum ada perubahan Monggo langsung tindak ke kantor mawon pak, atau hubungi mas ivin biar diagendakan untuk ketemu. Untuk saat ini (pimpinan) tadi kayaknya masih keluar dan Barusan saya sudah ketemu mas ivin pak. “Katanya.
Statement tersebut terkesan saling lempar. Sebelumnya, Team media telah menghubungi “Ivin” meminta waktu untuk bertemu Pimpinan bank Jatim cabang Kraksaan. Namun, di arahkan untuk mengkonfirmasi Kepala bidang bagian kredit Bank Jatim cabang Kraksaan “Topan” setelah mengkonfirmasi nya, di arahkan kembali untuk menghubungi Ivin. Namun, Ia enggan menjawab ketika di tanya kenapa bukan Topan yang menyampaikan kepada pimpinan nya.
Penulis : Ali Misno











