SUARA UTAMA, Probolinggo – Sorotan publik semakin meluas, Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa gudang transit paket di ruas jalan Pekalen – pasar maron desa Maron kidul kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga tidak mengantongi izin (OSS, TDG,NIB) dan tidak menyalurkan CSR. 15/03/2026.
Menanggapi dugaan tersebut publik meluas hingga pajak beberapa Gudang Transit paket menjadi sorotan. Pasal nya, Gudang transit paket yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan dari OSS tetap diwajibkan membayar pajak. jika tidak maka terancam sanksi administratif dan pidana yang berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang transit paket yang tidak mengantongi NIB, OSS dan TDG, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dapat di kenakan sanksi Teguran tertulis, Penutupan gudang sementara, Denda administratif hingga Pencabutan izin usaha (jika ada izin lain).
Untuk sanksi Pidana berdasarkan undang undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara Gudang transit paket yang tidak membayar pajak, maka dapat di kenakan sanksi Administrasi berupa denda bunga sekira 1% per bulan dari pajak terutang. Tertuang dalam Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Warga sekitar lokasi beberapa gudang transit paket desa Maron kidul “JZL” menanggapi penayangan pemberitaan sebelumnya. Ia mempertanyakan pajak yang wajib di bayar oleh beberapa gudang transit paket. Menurutnya, Jika tidak mengantongi izin selain masyarakat yang menerima dampak juga merugikan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo.
“Jika memang benar berita yang beredar bahwa beberapa gudang transit paket di sini tidak menangani izin. Lalu bagaimana dengan distribusi daerah (PAD). Meraka bayar pada siapa?.. Walaupun tidak ada ijin, kan wajib membayar pajak. Jadi patut diduga selain berdampak kepada masyarakat juga merugikan pemerintah daerah. “Ucap nya.
Aktivis kabupaten Probolinggo “AD” juga menanggapi beberapa dugaan yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mengecam oknum pengusaha yang memiliki gudang transit paket di ruas jalan Pekalen pasar maron. berharap ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Probolinggo..
“Kami sebagai aktivis di kabupaten Probolinggo tentu sangat menyayangkan dan mengecam oknum pengusaha yang tidak patuh pada aturan dan undang-undang. Kami tunggu sikap tegas dari pemerintah untuk menindak lanjuti terkait dugaan tersebut. “Ucap nya.
Aktivis menambahkan, setalah ada tindakan dari pemerintah, jika masih tetap melanggar aturan dan undang-undang, pihak nya akan mengumpulkan data data nya untuk mengambil langkah sesuai aturan dan undang-undang.
“Jika masih tetap tidak patuh pada aturan dan undang-undang, bisa saja kami sebagai aktivis melaporkan nya. untuk sementara waktu kami masih dalam proses mengumpulkan data datanya. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno











