Meluas, Setelah OSS IMB TDG dan CSR, Kini Pajak Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Jadi Sorotan Publik 

- Publisher

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Sorotan publik semakin meluas, Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa gudang transit paket di ruas jalan Pekalen – pasar maron desa Maron kidul kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga tidak mengantongi izin (OSS, TDG,NIB) dan tidak menyalurkan CSR. 15/03/2026.

Menanggapi dugaan tersebut publik meluas hingga pajak beberapa Gudang Transit paket menjadi sorotan. Pasal nya, Gudang transit paket yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan dari OSS tetap diwajibkan membayar pajak. jika tidak maka terancam sanksi administratif dan pidana yang berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang transit paket yang tidak mengantongi NIB, OSS dan TDG, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dapat di kenakan sanksi Teguran tertulis, Penutupan gudang sementara, Denda administratif hingga Pencabutan izin usaha (jika ada izin lain).

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Untuk sanksi Pidana berdasarkan undang undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara Gudang transit paket yang tidak membayar pajak, maka dapat di kenakan sanksi Administrasi berupa denda bunga sekira 1% per bulan dari pajak terutang. Tertuang dalam Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Warga sekitar lokasi beberapa gudang transit paket desa Maron kidul “JZL” menanggapi penayangan pemberitaan sebelumnya. Ia mempertanyakan pajak yang wajib di bayar oleh beberapa gudang transit paket. Menurutnya, Jika tidak mengantongi izin selain masyarakat yang menerima dampak juga merugikan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

“Jika memang benar berita yang beredar bahwa beberapa gudang transit paket di sini tidak menangani izin. Lalu bagaimana dengan distribusi daerah (PAD). Meraka bayar pada siapa?.. Walaupun tidak ada ijin, kan wajib membayar pajak. Jadi patut diduga selain berdampak kepada masyarakat juga merugikan pemerintah daerah. “Ucap nya.

Aktivis kabupaten Probolinggo “AD” juga menanggapi beberapa dugaan yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mengecam oknum pengusaha yang memiliki gudang transit paket di ruas jalan Pekalen pasar maron. berharap ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Probolinggo..

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

“Kami sebagai aktivis di kabupaten Probolinggo tentu sangat menyayangkan dan mengecam oknum pengusaha yang tidak patuh pada aturan dan undang-undang. Kami tunggu sikap tegas dari pemerintah untuk menindak lanjuti terkait dugaan tersebut. “Ucap nya.

Aktivis menambahkan, setalah ada tindakan dari pemerintah, jika masih tetap melanggar aturan dan undang-undang, pihak nya akan mengumpulkan data data nya untuk mengambil langkah sesuai aturan dan undang-undang.

“Jika masih tetap tidak patuh pada aturan dan undang-undang, bisa saja kami sebagai aktivis melaporkan nya. untuk sementara waktu kami masih dalam proses mengumpulkan data datanya. “Pungkas nya.

 

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand