Meluas, Setelah OSS IMB TDG dan CSR, Kini Pajak Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Jadi Sorotan Publik 

- Publisher

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Sorotan publik semakin meluas, Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa gudang transit paket di ruas jalan Pekalen – pasar maron desa Maron kidul kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga tidak mengantongi izin (OSS, TDG,NIB) dan tidak menyalurkan CSR. 15/03/2026.

Menanggapi dugaan tersebut publik meluas hingga pajak beberapa Gudang Transit paket menjadi sorotan. Pasal nya, Gudang transit paket yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan dari OSS tetap diwajibkan membayar pajak. jika tidak maka terancam sanksi administratif dan pidana yang berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang transit paket yang tidak mengantongi NIB, OSS dan TDG, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dapat di kenakan sanksi Teguran tertulis, Penutupan gudang sementara, Denda administratif hingga Pencabutan izin usaha (jika ada izin lain).

BACA JUGA :  IPMADO Nabire Gelar demo Tuntut Pengusutan Kasus Dogiyai Berdarah

Untuk sanksi Pidana berdasarkan undang undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara Gudang transit paket yang tidak membayar pajak, maka dapat di kenakan sanksi Administrasi berupa denda bunga sekira 1% per bulan dari pajak terutang. Tertuang dalam Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Warga sekitar lokasi beberapa gudang transit paket desa Maron kidul “JZL” menanggapi penayangan pemberitaan sebelumnya. Ia mempertanyakan pajak yang wajib di bayar oleh beberapa gudang transit paket. Menurutnya, Jika tidak mengantongi izin selain masyarakat yang menerima dampak juga merugikan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

“Jika memang benar berita yang beredar bahwa beberapa gudang transit paket di sini tidak menangani izin. Lalu bagaimana dengan distribusi daerah (PAD). Meraka bayar pada siapa?.. Walaupun tidak ada ijin, kan wajib membayar pajak. Jadi patut diduga selain berdampak kepada masyarakat juga merugikan pemerintah daerah. “Ucap nya.

Aktivis kabupaten Probolinggo “AD” juga menanggapi beberapa dugaan yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mengecam oknum pengusaha yang memiliki gudang transit paket di ruas jalan Pekalen pasar maron. berharap ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Probolinggo..

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

“Kami sebagai aktivis di kabupaten Probolinggo tentu sangat menyayangkan dan mengecam oknum pengusaha yang tidak patuh pada aturan dan undang-undang. Kami tunggu sikap tegas dari pemerintah untuk menindak lanjuti terkait dugaan tersebut. “Ucap nya.

Aktivis menambahkan, setalah ada tindakan dari pemerintah, jika masih tetap melanggar aturan dan undang-undang, pihak nya akan mengumpulkan data data nya untuk mengambil langkah sesuai aturan dan undang-undang.

“Jika masih tetap tidak patuh pada aturan dan undang-undang, bisa saja kami sebagai aktivis melaporkan nya. untuk sementara waktu kami masih dalam proses mengumpulkan data datanya. “Pungkas nya.

 

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA
PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS
Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 
Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban
Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru
Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:39 WIB

Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:41 WIB

PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:04 WIB

Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:44 WIB

Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Berita Terbaru