TL Koordinator SPPG Kab. Probolinggo Belum Kelar, Perihal Dugaan Menyalahi Aturan Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger 

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menyedot perhatian warga masyarakat setempat. Dalam penayangan pemberitaan sebelumnya, Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger diduga kuat melanggar pasal 03 nilai pekerjaan. 05/03/2026.

Koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” melalui jejaring sosial whatsap. Saat team media mengirimkan beberapa link pemberitaan sebelumnya, dan meminta tanggapan atas dugaan tersebut. Ia mengatakan bahwa akan di lakukan evaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon maaf baru balas bapak, Terima kasih atas informasinya. InsyaAllah pagi ini( Rabu 04 Maret 2026) akan saya lakukan evaluasi terhadap SPPG. “Katanya melalui pesan singkat whatsap.

Di hari yang sama, sekira jam 15. 42 wib. Koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” melalui pesan singkat whatsap, mengirimkan hasil tindak lanjut yang isinya penyampaian Camat Pajarakan “Sudarmono” Kepala desa karanggeger “Bawon Santoso” dan koordinasi Ka SPPG dengan Mitra SPPG.

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

Menarik nya, hasil koordinasi Ka SPPG dengan Mitra SPPG di point ke dua. Mitra SPPG menegaskan bahwa telah sesuai dengan Juknis dan menyetujui untuk audensi dengan media. Namun, Media Suara utama tidak pernah mengajukan atau meminta untuk audensi.

“Pihak mitra dan yayasan menyetujui untuk melakukan audensi dengan media kerena mitra merasa tidak ada yang salah dengan SPPG nya yang sudah menjalankan dengan sesuai juknis. “Isi narasi yang kirim koordinator SPPG kabupaten Probolinggo pada media.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Sementara Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG 2025/2026, aturan mengenai porsi besar dan kecil diatur dalam Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, khususnya terkait kapasitas SPPG. Juknis menetapkan perbedaan anggaran bahan makanan berdasarkan kelompok umur. Anggaran porsi kecil Rp 8.000, porsi besar Rp10.000.

MBG yang di Distribusikan oknum Dapur MBG desa Karanggeger pada tanggal 23 Februari 2026. Diduga kuat semua porsi sama, tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan besar. Sementara aturan nya sudah jelas nominal nya antara porsi kecil dan besar. Dugaan tersebut di kuatkan pengakuan oknum ketua MBG desa karanggeger “DW” pada tanggal 27 Februari 2026. “Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata nya.

BACA JUGA :  Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 

Sehubungan dengan hasil tindak lanjut, yang lebih mendominasi pembahasan Komplain dan pelapor ke pada media. Sementara dugaan oknum Dapur MBG desa karanggeger menyalahi aturan sangat minim. Team media kembali mengkonfirmasi koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” terkait tindak lanjut dugaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa,perihal dugaan menyalahi pasal 03 nilai pekerjaan. perbedaan harga porsi kecil dan besar. pihak nya masih menindak lanjuti.”Terkait ini masih kita tindak lanjuti. Karna secara regulasi memang pagu porsi kecil Rp. 8000 dan pagu porsi besar Rp.10.00 cuma ada arahan dari pusat bahan baku itu etcost. Kami aja evaluasi lagi terkait hal ini. Baik pak, akan kami evaluasi yaa.”Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.
Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:52 WIB

Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Berita Terbaru