Diduga Tidak Mengantongi Izin, Usaha Serkel Kayu Klenang Kidul Jadi Sorotan 

- Writer

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Usaha Serkel kayu (penggergajian) yang beroperasi di dusun tekong desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi sorotan dan keluhan warga setempat. Usaha tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap. 19/02/2026.

Sementara usaha Serkel kayu di wajibkan memiliki legalitas utama berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan KBLI 16101 (Industri Penggergajian Kayu). Izin tambahan meliputi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), NPWP, serta Izin Lingkungan/SPPL/UKL-UPL.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Tidak Mengantongi Izin, Usaha Serkel Kayu Klenang Kidul Jadi Sorotan  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Klenang kidul dusun tekong “HL” saat di temui team media menyampaikan keluhannya perihal beroperasi nya serkel kayu yang diduga berpotensi merusak infrastruktur jalan desa. Ia juga mempertanyakan kompensasi pada pemerintah desa untuk perawatan jalan tersebut.

“Beroperasi nya Serkel kayu di gudang ini berpotensi merusak infrastruktur jalan yang di bangun oleh pemerintah desa. ini jalan dasa bukan jalan kabupaten. Jika jalan ini rusak siapa yang akan memperbaiki?. apa sanggup pengusaha itu untuk memperbaiki?. Sementara informasi nya anggaran Dana Desa sekarang tinggal sedikit. “Keluh nya.

BACA JUGA :  Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Lebih lanjut kata warga setempat, usaha kayu serkel di desa Klenang kidul diduga tidak jelas nama CV/UD nya, di lokasi tidak terpampang papan nama usaha. Oleh karenanya, Warga menduga beroperasi nya serkel kaya tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

“Legalitas usaha ini kami menduga tidak mengantongi izin. kami berharap kepada pemerintah desa tidak diam,harus bersikap tegas tidak pandang bulu untuk menegakkan aturan dan undang-undang. tidak ada izin resmi artinya sudah melanggar aturan. pemerintah desa harus mengambil tindakan untuk menutup nya. “Pungkas nya.

Pemilik usaha kayu serkel (penggergajian) “ND” Desa Klenang kidul saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. perihal kelengkapan izin usaha tersebut. Sampean berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan
PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir
AR Learning Center dan Suara Utama Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah
Camat Banyuanyar Turun Tangan, Warga Meminta Inspektorat Audit Dugaan Rangkap Jabatan Serta Bantuan Nya
Duka di Dogiyai: Perderika Goo, Anggota KNPB Tutup Usia
SD YPPK Santo Yohanes Pemandi Goodide Rayakan HUT ke-58
Jagung Petani Merangin Ditolak Bulog, Minim Sosialisasi Diduga Jadi Biang Keluhan Warga
Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:24 WIB

Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:41 WIB

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Usaha Serkel Kayu Klenang Kidul Jadi Sorotan 

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:59 WIB

PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:17 WIB

Camat Banyuanyar Turun Tangan, Warga Meminta Inspektorat Audit Dugaan Rangkap Jabatan Serta Bantuan Nya

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:56 WIB

Duka di Dogiyai: Perderika Goo, Anggota KNPB Tutup Usia

Berita Terbaru

Artikel

Ramadhan dan Estetika Kemanusiaan

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:32 WIB