P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

- Publisher

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Pasangan suami istri di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin kini terjebak dalam masalah berat: mereka telah membayar lunas biaya administrasi pernikahan dan melangsungkan ikatan hidup secara sah, namun buku nikah yang menjadi bukti hukum dan agama tak kunjung terbit. Dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang mengarah langsung kepada Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) setempat, Muhammad Aidil Fitra, yang diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Ahya Udin.

Penelusuran lapangan menunjukkan, sejumlah korban telah menunggu buku nikah dalam waktu lama tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait. Padahal, seluruh persyaratan pernikahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Langkah  Kesultanan Sambaliung dalam mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

“Uang administrasi nikah masyarakat sudah dibayarkan penuh, tapi surat nikah tidak keluar sama sekali. Ini kerja sama antara Kades Ahyak Udin dan P3N M Aidil Fitra,” ujar salah seorang korban yang enggan menyebutkan nama karena rasa takut terhadap tekanan yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pasangan yang menjadi korban antara lain Johanri dengan Raidatul, Indra Lesmana dengan Selvi, Riansyah dengan Aisah, serta Fauzi dengan Dahlia. Semua mengaku telah menyelesaikan seluruh proses dan pembayaran, namun buku nikah tetap tidak kunjung diterbitkan.

BACA JUGA :  Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Para korban menegaskan, kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif semata. Melainkan dugaan tindakan yang sengaja dilakukan untuk merugikan masyarakat kecil dan mencederai pelayanan publik di sektor urusan keagamaan yang sangat sakral. Hak dasar warga negara atas dokumen pernikahan yang sah telah dilanggar.

Masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Merangin untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika dugaan ini terbukti benar, pihak yang bersalah harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Waisak 2570 BE Jadi Momentum Umat Buddha Peduli Anak Yatim Piatu

Upaya konfirmasi kepada M Aidil Fitra melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan apapun. Bahkan, nomor kontak wartawan diduga telah diblokir oleh sang P3N, hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap praktik yang merugikan mereka.

Media ini berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, demi menjaga kebenaran dan keadilan informasi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat
Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Manggala Gelar Turnamen Domino 80 Pasang Peserta
Kapolres Gowa Buka Turnamen Sepak Bola Usia Dini Kapolres Cup 2026
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:47 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:31 WIB

Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:01 WIB

PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Berita Terbaru