Diduga Jadi Penampung Emas PETI, Aktivitas di Rumah Ateng Desa Langling Disorot Warga

- Publisher

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penampungan dan pembelian emas yang diduga berasal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, aktivitas tersebut terpantau di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang diduga kuat melibatkan seorang warga bernama Ateng sebagai penampung dan pembeli emas ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga setempat melaporkan bahwa rumah Ateng yang berada di samping Sekolah Dasar (SD) di Desa Langling kerap dijadikan tempat transaksi jual beli emas hasil PETI. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh banyak pihak.

“Iya bang, beli emas. Rumah yang di samping SD itu milik Ateng, dia pembeli dan penampung emas hasil PETI di wilayah ini,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga menilai, maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan para penampung dan pembeli emas. Menurut mereka, tanpa adanya penampung, para pelaku PETI di lapangan tidak akan leluasa melakukan aktivitas penambangan karena tidak memiliki tempat untuk menjual hasil tambangnya.

“Kalau tidak ada penampung, mau dijual ke mana emas hasil PETI itu? Inilah akar masalahnya. Selama penampung masih bebas, PETI tidak akan pernah berhenti,” tegas warga lainnya.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Langling mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas, tidak hanya terhadap para penambang ilegal di lokasi tambang, tetapi juga terhadap para penampung dan pembeli emas ilegal yang diduga beroperasi di rumah-rumah warga.

Warga menegaskan bahwa penampungan dan pembelian emas hasil PETI merupakan perbuatan melawan hukum. Selain merusak lingkungan dan sungai, aktivitas ini juga dinilai memperparah kerusakan alam serta menciptakan kesan seolah-olah hukum tidak berlaku di wilayah tersebut.

“Kami minta aparat jangan tebang pilih. Jangan hanya menangkap pekerja kecil di lapangan, tapi biarkan penampungnya bebas. Berantas sampai ke akar-akarnya, dari penambang sampai penampung emas ilegal,” ujar warga dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ateng belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Begitu pula dengan pihak kepolisian setempat, yang diharapkan segera memberikan respons resmi dan melakukan langkah penegakan hukum guna menghentikan mata rantai PETI di Desa Langling.

Masyarakat berharap, penegakan hukum tidak hanya sebatas wacana, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata agar aktivitas penambangan emas ilegal dan penampungan emas hasil PETI benar-benar dapat diberantas secara menyeluruh di Kabupaten Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB