SUARA UTAMA, Merangin – Aroma dugaan penjarahan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, sorotan tajam tertuju ke Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang. Sedikitnya lima unit rumah dinas pegawai transmigrasi yang dibangun menggunakan uang negara diduga dikuasai secara ilegal dan disertifikatkan atas nama pribadi oleh oknum warga, sementara pihak Pemerintah Desa Rasau justru memilih bungkam seribu bahasa.
Rumah-rumah tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah, dibangun sekitar tahun 1981 sebagai rumah dinas pegawai Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang kala itu bertugas membina dan mendampingi warga transmigran. Lokasinya berada di kawasan strategis perkantoran Desa Rasau B2.
Namun seiring waktu, setelah para pegawai transmigrasi purna tugas dan meninggalkan wilayah tersebut, aset negara itu perlahan berubah fungsi menjadi hunian pribadi, bahkan lebih jauh lagi, diduga telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.
Situasi ini memicu tanda tanya besar sekaligus kecurigaan publik. Sebab secara hukum, rumah dinas dan tanahnya adalah barang milik negara/daerah, yang tidak dapat diperjualbelikan atau disertifikatkan secara pribadi tanpa melalui prosedur ketat dan persetujuan resmi.
Menyikapi dugaan serius tersebut, Ady Lubis, warga Desa Rasau, angkat bicara keras. Ia menilai telah terjadi dugaan penguasaan aset Pemda secara terang-terangan pasca era penguasa sebelumnya, di mana pihak-pihak tertentu dengan leluasa mengklaim rumah dinas negara sebagai milik pribadi.
“Kalau ini benar, maka ini kejahatan terhadap aset negara. Tidak boleh dibiarkan. Para pelaku harus diusut tuntas,” tegas Ady Lubis.
Pada Senin, 26 Januari 2026, Ady Lubis secara resmi menghadap Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, dengan membawa surat laporan. Ia meminta Bupati memerintahkan Bagian Aset Pemda Merangin untuk turun langsung ke lapangan dan mengkroscek dugaan penguasaan serta sertifikasi ilegal rumah dinas pegawai transmigrasi tersebut.
“Saya datang langsung ke Pak Bupati supaya persoalan ini tidak ditutup-tutupi. Ini aset Pemda, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ady Lubis juga menyayangkan sikap Kepala Desa Rasau, Muhammad Umar, yang dinilainya memilih diam dan tidak menunjukkan keberanian untuk menjelaskan persoalan ini ke publik.
“Saya sangat menyayangkan sikap Kades Rasau yang diam seribu bahasa. Saya anggap beliau tidak punya nyali, atau takut berhadapan dengan orang-orang besar. Kalau memang benar, kenapa harus takut? Kita bongkar kebenaran,” katanya lantang.
Ady mengaku telah menyampaikan pemberitahuan melalui pemberitaan media kepada Kepala Desa Rasau, namun hingga kini tidak ada satu pun klarifikasi atau respons resmi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, kepada media ini, Bupati Merangin H. M. Syukur, SH, MH merespons laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas informasinya. Kita akan langsung memerintahkan bagian aset untuk turun ke lapangan dan mengkroscek hal tersebut,” ujar Bupati singkat namun tegas.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






