Inventaris Negara Lenyap: Sejumlah Rumah Dinas Transmigrasi Desa Rasau Bersertifikat Pribadi

- Publisher

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Keanehan serius terungkap di Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Sejumlah rumah dinas pegawai transmigrasi yang dibangun menggunakan uang negara diduga telah berubah status menjadi milik pribadi, bahkan telah disertifikatkan atas nama perseorangan.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, rumah-rumah tersebut berada di wilayah Desa Rasau B2 dan dibangun sekitar tahun 1981.

Bangunan itu merupakan perumahan inventaris pegawai Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang dulunya bertugas mendampingi dan membina warga transmigran. Lokasinya berada di area perkantoran desa dan secara hukum merupakan aset milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun seiring berjalannya waktu, setelah para pegawai transmigrasi purna tugas dan meninggalkan wilayah tersebut, rumah-rumah dinas itu justru dihuni oleh warga setempat. Ironisnya, informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian bangunan telah memiliki sertifikat hak milik atas nama pribadi.

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, rumah dinas dan tanahnya bukanlah aset pribadi, melainkan inventaris pemerintah yang tidak bisa dialihkan sembarangan.

Salah seorang warga Desa Rasau berinisial SL mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai telah terjadi kejanggalan serius dalam pengelolaan aset pemerintah.

“Saya sangat menyayangkan sekali. Bangunan yang seharusnya rumah dinas pegawai transmigrasi sekarang sudah jadi hunian warga dan bahkan disertifikatkan atas nama pribadi. Ini jelas tidak wajar,” ujar SL.

SL mengaku tidak tinggal diam. Ia bahkan telah melaporkan persoalan ini langsung kepada Bupati Merangin, H. Syukur, SH, MH.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat

“Terkait hal ini, saya sudah menyampaikan dan melaporkan langsung ke Pak Bupati Merangin. Saya minta agar beliau menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung. Jangan sampai aset pemerintah dibiarkan dikuasai pribadi,” tegasnya.

Nada keras juga disampaikan warga lainnya berinisial BA. Ia mengecam keras praktik sertifikasi rumah dinas tersebut dan meminta kasus ini dibongkar sampai tuntas.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Perumahan inventaris milik pemerintah kok bisa disertifikatkan pribadi. Kita harus tuntas, siapa dalang dari semua ini. Jangan mentang-mentang punya kekuasaan lalu seenaknya menyertifikatkan tanah dan rumah inventaris pemerintah,” kecam BA.

Menurut warga, proses sertifikasi tidak mungkin terjadi tanpa adanya rekomendasi atau pembiaran dari pihak tertentu. Oleh karena itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menelusuri asal-usul sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen

Secara aturan, rumah dinas merupakan aset negara atau daerah dan tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi, kecuali melalui mekanisme resmi berupa penghapusan aset dan pelepasan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Jika prosedur tersebut tidak ditempuh, maka sertifikat yang terbit patut diduga cacat hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas beralihnya rumah dinas pegawai transmigrasi menjadi milik pribadi di Desa Rasau. Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum agar aset negara tidak hilang begitu saja.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB