Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

- Publisher

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto : Ketiga Mahasiswi Unila Usai Menerima Tropi Lomba

Fhoto : Ketiga Mahasiswi Unila Usai Menerima Tropi Lomba

SUARA UTAMA, BANDAR LAMPUNG-Universitas Lampung (Unila) kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Pembuatan Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Ketiga mahasiswa tersebut adalah, Viranaila Nurul Ulya, Sri Fatma Delya dan Nasywa Putri. Mereka tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Legal Writing Development Community (UKM LWDC) FH Unila dan sukses mengungguli tim finalis dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada babak final pembacaan dakwaan yang digelar secara luring di UMY.

Prestasi ini diraih melalui proses yang tidak mudah. Selain keterbatasan waktu, penyusunan berkas dakwaan dilakukan secara jarak jauh karena masing-masing anggota berada di lokasi berbeda. Viranaila Nurul Ulya berada di Kabupaten Tanggamus, Sri Fatma Delya di Batam, sementara Nasywa Putri berada di Lampung Timur.

Keberhasilan ini terasa semakin istimewa karena Ulya merupakan mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus yang untuk pertama kalinya berhasil meraih juara nasional dalam lomba pembuatan dakwaan hukum, sekaligus mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

“Awalnya kami mendapatkan informasi lomba penulisan esai dan dakwaan. Kami sepakat memilih kategori dakwaan dengan dua topik yang ditentukan panitia, yaitu tindak pidana korupsi dan lingkungan hidup. Kami memilih fokus pada tindak pidana lingkungan hidup,” ujar Viranaila Nurul Ulya atau yang akrab disapa Ulya.

Pada tahap seleksi awal, puluhan tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengirimkan berkas dakwaan. Namun, hanya tiga tim yang dinyatakan lolos ke babak final, yakni dari Universitas Trisakti, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Lampung.

BACA JUGA :  Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

“Jujur kami tidak berekspektasi bisa lolos ke final, apalagi seluruh proses penyusunan dilakukan secara jarak jauh,” kata Ulya.

Tantangan semakin terasa ketika pengumuman finalis sempat mengalami penundaan, sementara jadwal pelaksanaan final tetap berjalan sesuai rencana. Akibatnya, tim harus mempersiapkan presentasi dalam waktu yang sangat terbatas.

“Persiapan benar-benar mepet. Materi presentasi dan PowerPoint kami susun sambil perjalanan menuju Yogyakarta. Waktu perjalanan kami manfaatkan untuk menghafal dan mematangkan penyampaian dakwaan,” tambahnya.

Sri Fatma Delya menjelaskan, dakwaan yang disusun timnya mengangkat kasus yang relevan dengan kondisi faktual di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa izin (IUPHHK), sehingga berdampak pada bencana banjir dan menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Dalam dakwaan tersebut, tim menggunakan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mengangkat kasus yang sangat dekat dengan realitas bencana alam di Sumatera. Aktivitas perusahaan tanpa izin IUPHHK tersebut berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelas Nasywa Putri.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi ketiga mahasiswa, tetapi juga menjadi kebanggaan bersama masyarakat Lampung terlebih khusus kebanggaan bagi Masyarakat Tanggamus, karena salah satu pesertanya berasal dari Kabupaten Tanggamus. Prestasi tersebut juga menjadi bukti bahwa mahasiswa FH Unila memiliki kemampuan analisis hukum, kepekaan terhadap isu lingkungan, serta daya saing yang kuat di kancah nasional.

Penulis : Rusli Namhuri

Editor : Zul Wani

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB