SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga bendungan ilegal yang mengakibatkan banjir ke rumah rumah warga Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Pesisir kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Bendungan tersebut terbuat dari tumpukan tanah yang diduga untuk kepentingan pribadi. Mengairi lahan sawah yang diduga milik oknum pemilik toko emas “Terberina”. 18/01/2026.
Pembuatan bendungan tanpa izin untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan warga sekitar, menyebabkan banjir, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (atau peraturan pelaksananya yang relevan) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga desa pesisir terdampak banjir yang enggan di publikasikan identitas nya mengatakan, Bendungan tersebut yang diduga mengakibatkan banjir ke rumah rumah warga. Oleh karenanya warga meminta agar bendungan tersebut di bongkar.
“Aliran sungai ini juga pembuangan dari PT Sasa inti. Bendungan inilah yang sangat menghambat aliran air. Mohon segera untuk di bongkar dan dibuang. Bendungan itu diduga hanya untuk kepentingan pribadi mengakibatkan banjir kepada banyak masyarakat.”ucap warga.
Oknum yang diduga pemilik toko emas “Terberina” sekaligus pemilik lahan sawah di sekitar lokasi bendungan “SG” Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap via telpon. Ia mengaku tidak tau terkait bendungan tersebut. “Sampean telpon “UR” saja pak, biar enak, saya tidak tau soal nya.Yang tau itu pak “UR” Kata SG.
Sementara “UR” yang diduga sebagai pekerja “SG” bertugas untuk menjaga sawah milik “SG” belum bisa di konfirmasi media. Pasal nya nomor whatsap milik nya belum aktif saat di konfirmasi sampai berita ini di tayangkan..
Kepala desa pesisir kecamatan Gending “Sanemo” saat di konfirmasi media mengaku tidak tau adanya pembuatan bendungan yang mengakibatkan banjir ke rumah warga nya. “Saya tidak tau adanya bendungan itu, tidak ada ijin ke pemerintah desa. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno.






