Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tanjab Barat – Proyek Pintu Air senilai lebih dari Rp 4 miliar yang berlokasi di Parit 10 Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) menemukan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 781.636.546,27.

Setelah proyek tersebut menjadi sorotan publik, pihak BPKP bersama Inspektorat Tanjabbarat segera melakukan pengawasan sesuai fungsi pengawasan uang negara. Hasil kerja kedua lembaga tersebut membuahkan hasil berupa temuan.

BACA JUGA :  Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Kepala Inspektorat Tanjabbarat, Ekosewelo, menyatakan bahwa data yang ditemukan rekan media itu sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP. “Benar hasil pemeriksaan oleh BPKP sebesar Rp 781.636.546,27 dan hingga saat ini telah dibayarkan atau dikembalikan sebesar Rp 300 juta,” jelasnya saat dikonfirmasi,Selasa(13/1/26).

Ketika ditanya terkait batas waktu pelunasan sisa temuan serta sanksi jika rekanan tidak mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, Kepala Inspektorat menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian mengikuti prosedur standar seperti biasanya.

BACA JUGA :  Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Salah seorang pemuda yang meminta namanya tidak disebutkan menanggapi, mengharapkan agar media terus mengawasi proses penyelesaian terkait sisa jumlah temuan yang belum dikembalikan agar seluruhnya kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tandasnya.(Hengky)

Penulis : Hengky Deviza

Editor : Aisyah Putri Widodo

Sumber Berita: Redaksi Suara utama

Berita Terkait

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB