SUARA UTAMA. Bitung Sulawesi Utara – Bagaimana menghadirkan akses hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat hingga pelosok desa?
Pertanyaan itu dijawab Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung melalui Webinar PETA Hukum bertema “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah serta Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan” yang digelar pada Kamis (25/6/2026) secara daring di Aula Balai Pelatihan Hukum kota Bitung dan diikuti kepala desa, lurah, petugas Posbankum, ASN, jajaran Kementerian Hukum, serta masyarakat umum.
Webinar ini digelar sebagai upaya memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan agar menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penguatan kapasitas petugas dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap layanan bantuan hukum dapat menjangkau warga hingga tingkat desa secara lebih efektif.
Sambutan Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dibacakan Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Kehadiran puluhan ribu Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia menjadi wujud komitmen negara untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya memberikan konsultasi dan informasi hukum, tetapi juga memfasilitasi mediasi, penyelesaian sengketa, hingga rujukan kepada pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi instrumen penting untuk memperluas akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kementerian Hukum, Kartiko Nurintias, menekankan bahwa pemerataan Posbankum merupakan bagian dari komitmen negara menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau dan tanpa biaya.
Hal tersebut, katanya, membutuhkan sinergi pemerintah, organisasi bantuan hukum, paralegal, dan masyarakat agar manfaatnya dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sesi berikutnya, Advokat Mario Wagiu memaparkan strategi penanganan perkara di tingkat desa melalui mediasi dan pendekatan persuasif.
Menurutnya, penyelesaian sengketa secara damai tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial serta mencegah konflik berkembang menjadi proses hukum yang berkepanjangan.
Melalui webinar ini, Bapelkum Bitung berharap Posbankum Desa/Kelurahan semakin optimal sebagai ujung tombak pelayanan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang sederhana, inklusif, dan benar-benar hadir hingga di depan pintu rumah mereka.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.