Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA. Bitung Sulawesi Utara – Bagaimana menghadirkan akses hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat hingga pelosok desa?

Pertanyaan itu dijawab Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung melalui Webinar PETA Hukum bertema “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah serta Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan” yang digelar pada Kamis (25/6/2026) secara daring di Aula Balai Pelatihan Hukum kota Bitung dan diikuti kepala desa, lurah, petugas Posbankum, ASN, jajaran Kementerian Hukum, serta masyarakat umum.

Webinar ini digelar sebagai upaya memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan agar menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Melalui penguatan kapasitas petugas dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap layanan bantuan hukum dapat menjangkau warga hingga tingkat desa secara lebih efektif.

Sambutan Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dibacakan Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Kehadiran puluhan ribu Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia menjadi wujud komitmen negara untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.

BACA JUGA :  Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya memberikan konsultasi dan informasi hukum, tetapi juga memfasilitasi mediasi, penyelesaian sengketa, hingga rujukan kepada pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi instrumen penting untuk memperluas akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kementerian Hukum, Kartiko Nurintias, menekankan bahwa pemerataan Posbankum merupakan bagian dari komitmen negara menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau dan tanpa biaya.

Hal tersebut, katanya, membutuhkan sinergi pemerintah, organisasi bantuan hukum, paralegal, dan masyarakat agar manfaatnya dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

Dalam sesi berikutnya, Advokat Mario Wagiu memaparkan strategi penanganan perkara di tingkat desa melalui mediasi dan pendekatan persuasif.

Menurutnya, penyelesaian sengketa secara damai tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial serta mencegah konflik berkembang menjadi proses hukum yang berkepanjangan.

Melalui webinar ini, Bapelkum Bitung berharap Posbankum Desa/Kelurahan semakin optimal sebagai ujung tombak pelayanan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang sederhana, inklusif, dan benar-benar hadir hingga di depan pintu rumah mereka.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:22

TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terbaru