SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga dusun timur sungai Desa Tiris kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur Laporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Probolinggo (Sabtu tanggal 10 2026). Surat tanda terima laporan nomor: STTLPM/7. SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO. 11/01/2026.
Warga desa Tiris “RSS” (Pelapor) sebagai karyawati di Counter HP EL- Syarif Cell yang berlokasi di Dusun taman Desa Tiris. Pelapor kepada team media mengaku ada pelanggan Counter EL- Syarif Cell yang datang dan meminta agar melakukan scend berkode.
“Awal nya, ada pelanggan “RF” warga desa Ranuagung dengan alasan ada orang yang mau mentransfer uang melalui rekening saya. Lalu dia meminta saya agar melakukan scend berkode di HP nya. Setelah”RF” pulang, ternyata di cak saldo berkurang RP. 1000.000 (satu juta rupiah). “Ucap nya.
Lebih lanjut kata pelopor, setelah kejadian di atas pelopor menelpon pelanggan tersebut yang selanjutnya di kasih nomor Whatsap orang tidak di kenal. dari situlah saldo pelapor berkurang hingga puluhan juta rupiah.
“Setelah saya telpon “RF” lalu saya di kasih nomor whatsap yang katanya temen “RF” saya di suruh menghubungi nya. Setelah saya hubungi, saya di suruh memasukkan nomor Briva. pada akhirnya saldo di ketahui berkurang Rp. 29.124.456. (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). “Katanya.
Dengan kejadian tersebut pelopor merasa di rugikan hingga puluhan juta rupiah. Sehingga berinisiatif melaporkan ke polres Probolinggo. Ia berharap laporan nya segera di proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kasi Humas polres Probolinggo “Iptu Merhania Pravita Shanty” kepada team media mengatakan melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku akan mengecek di SPKT Polres Probolinggo “walaikum salam wr wb. Saya cek dulu ke SPKT pak. “Katanya
Penulis : Ali Misno






