Dugaan Penyelewengan Dana Jembatan Gantung Lubuk Birah Menguat, Warga Klaim Rp80 Juta Masuk Kantong Kades

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin– Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi. Sorotan publik kini tertuju pada proyek pembangunan jembatan gantung yang kembali dianggarkan pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp250 juta, namun dinilai warga tidak sebanding dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lokasi, warga menyebutkan bahwa pembangunan jembatan gantung tersebut sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024 dengan anggaran yang berbeda. Pada tahun pertama, pekerjaan hanya sebatas pembangunan beton dasar dan tidak diselesaikan hingga tuntas. Namun pada tahun 2025, proyek yang sama kembali dianggarkan dengan dana baru yang dinilai fantastis.

Warga menilai, anggaran Rp250 juta pada tahun 2025 tersebut pada praktiknya hanya digunakan untuk pembelian plat besi alas jembatan, tali seling, serta upah tenaga kerja. Bahkan menurut keterangan warga, upah kerja hanya berkisar sekitar Rp35 juta, sementara sisa anggaran lainnya dipertanyakan ke mana dialokasikan.

“Kalau melihat pekerjaan di lapangan, anggaran sebesar itu jelas tidak masuk akal. Plat besi dan tali seling saja, masak bisa sampai ratusan juta,” ungkap salah seorang warga kepada media ini.

Dugaan kejanggalan tersebut semakin menguat setelah muncul klaim dari warga yang menyebut sebagian dana proyek diduga mengalir ke kantong pribadi kepala desa.

“Dengar cerita ni proyek jembatan tu, paling kecil Rp80 juta masuk kantong kades,” ujar salah satu warga kepada media ini.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memperbesar kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana desa di Lubuk Birah. Warga menilai, jika klaim tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Warga juga menegaskan bahwa pembangunan jembatan pada tahun 2025 sejatinya hanya bersifat lanjutan, mengingat pekerjaan dasar berupa beton telah dilakukan pada tahun sebelumnya dengan anggaran lain. Namun fakta fisik di lapangan dinilai tidak mencerminkan penggunaan dana ratusan juta sebagaimana tercantum dalam anggaran tahun 2025.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Lubuk Birah, Ahya Udin, guna meminta klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan serta dugaan yang disampaikan warga. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp ke nomor yang bersangkutan. Namun sangat disayangkan, pesan yang dikirim media ini tidak mendapat balasan maupun tanggapan, meskipun telah terlihat dibaca yang ditandai dengan tanda centang dua.

Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya besar di tengah publik dan memicu beragam spekulasi mengenai transparansi pengelolaan dana desa, khususnya pada proyek pembangunan jembatan gantung yang kini dipersoalkan warga.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin, untuk segera turun ke lapangan. Warga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, tidak hanya pada proyek jembatan gantung tahun 2025, tetapi juga terhadap pengelolaan dana desa sejak awal kepemimpinan Kepala Desa Ahyak Udin.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

“Kalau memang benar fakta di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan ada aliran dana yang menyimpang, sudah selayaknya kepala desa diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas warga.

Secara aturan, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi di tingkat desa, termasuk yang kerap disebut sebagai korupsi tradisional.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan anggaran ini hanya isu atau benar-benar mencerminkan penyalahgunaan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB