SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum kaur kesra Desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur “FD” diduga merangkap jadi Pengurus kelompok tani “Maha Jaya”. Menjelang akhir tahun 2025 diduga telah menerima bantuan pokir bersumber dari kementerian BUMN. Bantuan tersebut diduga belum jelas realisasi nya di awal tahun 2026. 06/01/2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Secara spesifik menyatakan syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.
Pasca penayangan pemberitaan sebelumnya, team media mengkonfirmasi PPL Pertanian kecamatan Banyuanyar “IY” melalui pesan singkat whatsap perihal bantuan kelompok tani di akhir tahun 2025, yang diduga belum jelas ke peruntukan nya di awal tahun 2026.
“Waalaikumsalam. Mohon maaf dari kami dinas pertanian, tidak ada kegiatan pokir irigasi di kelompok tersebut. Setelah kami telusuri ternyata pokir tersebut dari kementerian BUMN. Mohon maaf Pak, saya tidak tahu program tersebut karena dari pihak kelompok tidak mengkonfirmasi dan memberi tahu terkait kegiatan tersebut. “Jawab nya.
Lebih lanjut team Media mengkonfirmasi struktur kelompok tani “Maha Jaya” yang telah berkekuatan hukum. Namun, ia mengaku pengurus kelompok tani “Maha Jaya” yang sebelumnya oknum perangkat desa Liprak wetan “FD” sebagai ketua telah di reformasi. “Untuk musyawarah Reformasi sudah dilaksanakan di tanggal 06 Mei 2025, tapi belum ter SK kan kepala desa. “Katanya.
Oleh karenanya, semakin kuat dugaan bahwa, oknum perangkat desa (kaur kesra) desa Liprak wetan “FD” yang telah mencairkan bantuan tersebut atas nama ketua kelompok tani “Maha Jaya”. Di karenakan pengurus kelompok tani “Maha Jaya” yang beru, belum ber SK dan berbadan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak. Menegaskan, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai pengurus kelompok tani. Oleh sebab itu, tanda tangan penerima bantuan terindikasi tidak sah.
“Sesuai aturan dan undang-undang, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan). Oleh karenanya, tanda tangan yang bersangkutan sebagai penerima bantuan dalam kapasitasnya sebagai pengurus Poktan berpotensi tidak sah dan dapat bermasalah secara hukum. “Tegas nya.
Budi Harianto menambahkan, tindakan oknum perangkat desa Liprak wetan yang diduga merangkap pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Tanda tangan dalam mencairkan atau menerima bantuan, diduga melanggar hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administrasi atau pidana.
“Bantuan yang telah turun tidak otomatis menjadi tidak sah jika penerima bantuan berhak dan beritikad baik. Namun, tindakan pejabat yang menandatangani dokumen saat rangkap jabatan merupakan pelanggaran hukum administrasi yang harus ditangani dan dapat berujung pada sanksi administrasi atau pidana. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno






