SUARA UTAMA,Merangin – Pembangunan sumur bor yang berada di kawasan persawahan Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut terpantau belum rampung meski telah melewati akhir tahun anggaran 2025 dan kini telah memasuki tahun 2026.
Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan pada 3 Januari 2026, ditemukan adanya pembangunan sumur bor yang diduga dikelola oleh kelompok tani setempat. Namun kondisi di lokasi menunjukkan pekerjaan terkesan mangkrak dan tidak tuntas. Di area pembangunan hanya terlihat satu titik sumur bor serta beberapa tiang listrik, tanpa dilengkapi bangunan pendukung seperti bak penampungan air maupun sarana lainnya.
Tidak hanya itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan tanda tanya terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, serta pihak pelaksana. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran, terlebih proyek tersebut diduga bersumber dari dana pemerintah.
Dari data yang dihimpun media ini, pembangunan sumur bor tersebut diduga merupakan kegiatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Merangin dalam program pemanfaatan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan optimasi lahan non rawa atau pembangunan sumur bor. Proyek tersebut tercatat memiliki nilai Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebesar Rp114.954.461,25 yang bersumber dari dana APBN, dengan pelaksana kegiatan UPKK Gapoktan Sumarjo.
Namun hingga pergantian tahun anggaran, proyek tersebut belum terlihat dapat dimanfaatkan oleh petani setempat sebagaimana tujuan awal pembangunan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai progres pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya kendala teknis, pemutusan kontrak, atau dugaan ketidaktuntasan proyek.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Ilir, Marwan, saat dikonfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pembangunan sumur bor tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam kegiatan dimaksud.
“Saya tidak tahu itu bangunan dari mana. Yang jelas lokasinya berada di tanah milik saudara Anton, dan Anton merupakan anak dari Ketua Kelompok Tani setempat yang bernama Amri. Pemerintah desa tidak dilibatkan dalam pembangunan itu,” ujar Marwan.
Sebagai upaya keberimbangan, media ini telah berulang kali mencoba menghubungi Anton melalui sambungan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons. Media ini juga mendatangi kediaman Ketua Kelompok Tani, Amri, guna meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Merangin juga belum berhasil dikonfirmasi terkait status dan kelanjutan proyek tersebut. Apabila benar terjadi pemutusan kontrak kerja atau proyek tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dinilai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Media ini masih terus melakukan penelusuran dan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






