Advokat Yulianto Kiswocahyono: KUHAP Baru Harus Seimbang antara Kepastian dan Keadilan

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, anggota organisasi advokat FERADI WPI, menyampaikan pandangan bahwa KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum pidana Indonesia.

Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, anggota organisasi advokat FERADI WPI, menyampaikan pandangan bahwa KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum pidana Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 3 Januari 2026 – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari empat dekade dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas penegakan hukum modern, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi, kejahatan ekonomi, dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

KUHAP baru dirancang untuk berjalan seiring dengan KUHP nasional, dengan tujuan membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada substansi, bukan semata prosedur formal. Sejumlah perubahan mendasar diperkenalkan, mulai dari pengaturan persidangan, pembuktian, hingga penguatan mekanisme keadilan restoratif.

Penataan Proses Persidangan dan Pendekatan Restoratif

Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah upaya menghindari persidangan yang berlarut-larut. Pengaturan pemanggilan saksi dan ahli dibuat lebih tegas agar proses peradilan tidak tersandera oleh ketidakhadiran pihak tertentu. Selain itu, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih jelas bagi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, terutama untuk tindak pidana tertentu.

Pendekatan ini menempatkan pemulihan kerugian, perdamaian, dan tanggung jawab pelaku sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.

KUHAP baru juga mulai menyesuaikan diri dengan karakter kejahatan modern, termasuk dalam perkara pidana korporasi dan kejahatan ekonomi, yang membutuhkan pendekatan hukum acara yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

Pendapat Advokat FERADI WPI

Menanggapi berlakunya KUHAP baru, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, advokat, konsultan pajak senior, sekaligus anggota organisasi advokat FERADI WPI, menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional.

BACA JUGA :  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja

Menurut Yulianto, KUHAP baru tidak sekadar mengubah teknis beracara, melainkan membawa pergeseran paradigma penegakan hukum pidana.

“KUHAP baru harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penegakan hukum pidana ke depan tidak bisa hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Sebagai advokat yang aktif menangani perkara perpajakan dan ekonomi, Yulianto menilai penguatan peran jaksa serta mekanisme alternatif penyelesaian perkara dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat ditentukan oleh kesiapan aparat penegak hukum dan keseragaman tafsir di lapangan.

“Perubahan norma hukum harus diikuti dengan perubahan pola pikir aparat. Tanpa pedoman teknis yang jelas dan pelatihan berkelanjutan, KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi yang mengganggu kepastian hukum,” tegas advokat FERADI WPI tersebut.

Tantangan Implementasi dan Harapan

Masa transisi penerapan KUHAP baru dinilai sebagai fase krusial. Aparat penegak hukum dituntut untuk cepat beradaptasi, sementara masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajibannya dalam proses hukum pidana.

Yulianto berharap KUHAP baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Jika diterapkan secara konsisten dan berintegritas, KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi peradilan pidana yang modern, profesional, dan benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru pada 2026, reformasi hukum acara pidana Indonesia kini memasuki tahap implementasi nyata. Tantangan ke depan bukan lagi pada rumusan norma, melainkan pada komitmen semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru