banner 728x250

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja

PT Malea Energy dengan subsektor PLTA dan PT Toarco Jaya dengan subsektor Pengolahan Kopi, keduanya masuk ke dalam daftar perusahaan dengan peringkat merah

PT MALEA
PLTA Malea yang dioperasikan oleh PT Malea Energy
banner 120x600
621 Kali Dibaca

SUARA UTAMA, Tana Toraja – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kembali menerbitkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022. Dua perusahaan dari Toraja, yakni PT Malea Energy dengan subsektor PLTA dan PT Toarco Jaya dengan subsektor Pengolahan Kopi, masuk ke dalam daftar perusahaan dengan kriteria peringkat merah.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
PT Toarco Jaya Mengelola Perkebunan Seluas 530 Ha di Pedamaran, Bokin – Toraja Utara

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan suatu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Menghabiskan APBD yang Cukup Fantastis hingga Isu Gaji Karyawan yang Belum Terbayarkan, Gedung Puskesmas Buntu Terbengkalai Tak Terpakai

PROPER merah adalah peringkat terhadap perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Terdapat beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian PROPER lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.

Baca Juga: Sampah Pasar Agro Desa Sumillan Menggunung, Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) Beri Respon Serius

Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi, mengungkapkan, peringkat merah yang diberikan kepada perusahaan tersebut merupakan indikator dari kegagalan perusahaan tersebut dalam melakukan pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Peringkat merah Ini menjadi salah satu bentuk kegagalan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi, perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan,” Tegas Waldi kepada Wartawan Suara Utama, Senin (09/01/2023).

Baca Juga: Berada Tepat di Tengah Pemukiman Warga, CV. Kerorang Indah Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang

“Kami juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada Malea yang sudah melakukan pembangunan yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, sehingga tanpa sanksi berat dari negara, Malea akan secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya,” lanjut Waldi.

Sebelumnya, Format Makassar telah melaporkan berapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Malea Energy ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terkait PLTA Malea yang belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.

Baca Juga: Setahun Konsisten Mengabarkan Kebenaran Dengan Data Faktual dan Akurat, Suara Utama Siap Bersaing Dengan Berita Online Lainnya

Selain itu, PLTA Malea juga telah merusak situs budaya Sapan Deata yang merupakan situs lahirnya Raja-Raja di Toraja. Sampai saat ini, PLTA Malea belum melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktifitas pembangunannya tersebut.

“Dengan adanya PROPER merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan perusahaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Olehnya itu, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh atau bahkan sampai kepada menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,” tutup Waldi.

banner 468x60
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90