Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja

PT Malea Energy dengan subsektor PLTA dan PT Toarco Jaya dengan subsektor Pengolahan Kopi, keduanya masuk ke dalam daftar perusahaan dengan peringkat merah

- Publisher

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PLTA Malea yang dioperasikan oleh PT Malea Energy

PLTA Malea yang dioperasikan oleh PT Malea Energy

SUARA UTAMA, Tana Toraja – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kembali menerbitkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022. Dua perusahaan dari Toraja, yakni PT Malea Energy dengan subsektor PLTA dan PT Toarco Jaya dengan subsektor Pengolahan Kopi, masuk ke dalam daftar perusahaan dengan kriteria peringkat merah.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022.

PT Toarco Jaya Mengelola Perkebunan Seluas 530 Ha di Pedamaran, Bokin – Toraja Utara

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan suatu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Menghabiskan APBD yang Cukup Fantastis hingga Isu Gaji Karyawan yang Belum Terbayarkan, Gedung Puskesmas Buntu Terbengkalai Tak Terpakai

PROPER merah adalah peringkat terhadap perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

BACA JUGA :  MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah

Terdapat beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian PROPER lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.

Baca Juga: Sampah Pasar Agro Desa Sumillan Menggunung, Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) Beri Respon Serius

Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi, mengungkapkan, peringkat merah yang diberikan kepada perusahaan tersebut merupakan indikator dari kegagalan perusahaan tersebut dalam melakukan pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Peringkat merah Ini menjadi salah satu bentuk kegagalan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi, perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan,” Tegas Waldi kepada Wartawan Suara Utama, Senin (09/01/2023).

Baca Juga: Berada Tepat di Tengah Pemukiman Warga, CV. Kerorang Indah Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang

“Kami juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada Malea yang sudah melakukan pembangunan yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, sehingga tanpa sanksi berat dari negara, Malea akan secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya,” lanjut Waldi.

BACA JUGA :  BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Sebelumnya, Format Makassar telah melaporkan berapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Malea Energy ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terkait PLTA Malea yang belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.

Baca Juga: Setahun Konsisten Mengabarkan Kebenaran Dengan Data Faktual dan Akurat, Suara Utama Siap Bersaing Dengan Berita Online Lainnya

Selain itu, PLTA Malea juga telah merusak situs budaya Sapan Deata yang merupakan situs lahirnya Raja-Raja di Toraja. Sampai saat ini, PLTA Malea belum melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktifitas pembangunannya tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Majene Hadiri Pawai Budaya “Messawe To Tamma”, Wujud Syukur Kelulusan dan Khatam Al-Qur'an

“Dengan adanya PROPER merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan perusahaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Olehnya itu, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh atau bahkan sampai kepada menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,” tutup Waldi.

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 557 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand