Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Disorot, Lewati Batas Kontrak Namun Tetap Dikerjakan

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek yang dilaksanakan oleh Ormas LEMPAMARI, milik Heru, tersebut diketahui telah melewati batas waktu kontrak, namun hingga awal tahun 2026 masih terus dikerjakan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan anggaran fisik sebesar Rp 139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Kecamatan Tabir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya rampung pada 31 Desember 2025 itu hingga kini belum juga selesai. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlambatan yang disengaja, terlebih tidak ditemukan adanya faktor penghambat seperti bencana alam atau kondisi force majeure lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tabir, Syamsul Zaini, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa proyek drainase tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2025.

“Secara aturan, pekerjaan itu harus selesai per tanggal 31 Desember 2025. Kalau lewat dari tanggal tersebut, pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” tegas Camat.

Ia menjelaskan, sejak awal pihak kecamatan telah memberikan peringatan agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, perpanjangan kontrak atau addendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat faktor tertentu seperti bencana alam.

“Kalau ada bencana alam, itu bisa saja di-addendumkan atau diperpanjang. Tapi kalau tidak ada, sesuai ketentuan memang tidak diperbolehkan. Apalagi ini tidak ada unsur bencana alam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Lebih lanjut, Camat Tabir menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menyurati Lurah untuk menghubungi Ormas yang bersangkutan. Apakah nanti ada langkah sesuai ketentuan, addendum atau bahkan putus kontrak. Kalau addendum, tampaknya berat karena tidak ada alasan kuat. Secara aturan, mereka sudah siap tanda tangan kontrak dan siap menyelesaikan pekerjaan sampai 31 Desember kemarin,” tambahnya.

Dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah, proyek yang telah melewati masa kontrak tidak diperbolehkan untuk tetap dikerjakan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah seperti addendum akibat keadaan kahar (force majeure).

Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dasar tersebut, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga hukum.

Oleh karena itu, apabila proyek masih terus dikerjakan setelah masa kontrak berakhir, pihak penanggung jawab anggaran maupun pihak kecamatan wajib bertindak tegas, baik dengan menghentikan pekerjaan maupun memutus kontrak, serta melakukan pembayaran hanya sesuai dengan volume pekerjaan yang telah terealisasi.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan, agar pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Tabir berjalan tertib, tepat waktu, serta tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru