SUARA UTAMA, Lamongan – Kasus dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik di Puskesmas Payaman, Kabupaten Lamongan, terus mendapatkan perhatian.
Insiden yang dialami oleh seorang warga Kecamatan Solokuro yang berinisial RB dianggap lebih dari sekadar keluhan individu.
Ini mencerminkan adanya kelemahan dalam tata kelola pelayanan kesehatan yang bisa melanggar hukum yang berlaku.
“Insiden ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur,” kata Para Pengamat Pelayanan Publik yang dihimpun Wartawan Suara Utama pada Senin (29/12/2025).
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus memenuhi prinsip transparansi, kepastian, dan akuntabilitas.
Kasus Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan di Puskesmas Payaman
Dalam kasus RB, informasi penting mengenai ketersediaan vaksin Hepatitis B baru disampaikan setelah semua prosedur dilalui dan biaya dibayarkan.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya memberikan kejelasan mengenai layanan sejak awal, agar masyarakat tidak mengalami kerugian.
Selain merugikan secara finansial dan waktu, praktik ini juga dianggap melanggar asas kepastian hukum dan profesionalisme petugas pelayanan.
Ketidakadaan informasi pada tahap awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dalam manajemen layanan dan komunikasi internal di Puskesmas Payaman.
Lebih jauh, pengulangan pemeriksaan kesehatan meskipun data sebelumnya sudah ada semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pencatatan dan integrasi rekam medis.
Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan data pasien di fasilitas kesehatan pemerintah tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga rekomendasi tindakan korektif dari lembaga pengawas.
Beberapa pihak berpendapat bahwa evaluasi internal saja tidak cukup. Diperlukan audit menyeluruh oleh instansi pengawas eksternal untuk memastikan apakah insiden ini merupakan kesalahan prosedural individu atau indikasi adanya masalah sistemik yang telah berlangsung lama.
Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan kepada Ombudsman RI.
Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja institusi layanan negara.
Hingga saat ini, Puskesmas Payaman belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah evaluasi atau sanksi yang akan diambil.
Masyarakat berharap dan menekankan bahwa keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Tanpa tindakan nyata, kasus serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan bisa saja terjadi di tempat lain, karena masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.
Penulis : Suroso
Editor : Nurana Prasari
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






