SUARA UTAMA ,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, disinyalir telah menyebabkan kerusakan pada akses jalan kabupaten di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari warga setempat, aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan oleh Vika, warga Desa Ngaol, yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus operator alat berat excavator. Kegiatan penambangan itu berlangsung di sekitar bahu jalan kabupaten dan diduga berpindah ke seberang jalan setelah mendapat teguran dari masyarakat.
Warga menuturkan bahwa sebelumnya Vika telah beberapa kali ditegur oleh masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan di sekitar badan jalan karena dinilai berpotensi merusak infrastruktur publik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan.

Akibat aktivitas tersebut, saat musim hujan melanda beberapa waktu lalu, sebagian badan jalan kabupaten di Desa Telentam mengalami longsor dan sulit dilalui kendaraan. Kondisi ini dikeluhkan warga karena sangat mengganggu mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, pihak yang diduga sebagai pelaku sempat menyampaikan akan melakukan perbaikan jalan. Namun hingga kini, kerusakan yang terjadi masih belum sepenuhnya tertangani dan tetap menjadi keluhan warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Karang Taruna Desa Telentam, Beni Rustandi, menyampaikan penyesalannya atas kerusakan akses jalan kabupaten yang diduga akibat aktivitas PETI menggunakan alat berat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat hingga merusak akses jalan kabupaten di desa kami. Jalan ini adalah fasilitas umum milik pemerintah yang seharusnya dijaga dan dirawat, bukan malah dirusak demi kepentingan pribadi,” ujar Beni.
Beni juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Merangin agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aktivitas PETI ini sudah sangat berani karena dilakukan di sekitar jalan kabupaten dan menimbulkan kerusakan. Kami berharap aparat penegak hukum dan Pemkab Merangin tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Telentam, Rijaludin, terkait dugaan perusakan jalan kabupaten yang berada di wilayah desanya akibat aktivitas PETI tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang.






