SUARA UTAMA, Surabaya – Perkembangan media sosial telah menciptakan beragam profesi baru, salah satunya adalah selebriti Instagram atau selebgram. Fenomena ini tidak hanya diikuti oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang memiliki popularitas tinggi di dunia maya. Sejumlah selebgram cilik kini aktif terlibat dalam kerja sama komersial, mulai dari endorsement hingga iklan produk.
Keberadaan selebgram cilik ini menimbulkan pertanyaan di bidang perpajakan, khususnya mengenai kewajiban pajak bagi anak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam praktiknya, banyak agensi atau perusahaan yang meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pemotongan Pajak Penghasilan untuk Selebgram Cilik
Otoritas pajak, melalui informasi yang disampaikan di laman Pajak.go.id, menegaskan bahwa pemberi penghasilan tetap wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selebgram cilik. Dengan implementasi sistem Coretax DJP, proses pemotongan pajak ini kini dapat dilakukan dengan menggunakan NIK anak, meskipun anak tersebut belum memiliki NPWP.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Penggabungan Penghasilan Anak dalam SPT Tahunan Orang Tua
Di dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seluruh penghasilan anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga. Dengan kata lain, penghasilan anak yang belum dewasa, termasuk dari aktivitas sebagai selebgram, tidak perlu dilaporkan secara terpisah. Anak tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Penghasilan anak akan digabungkan dengan penghasilan orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua tersebut.
Peraturan Perpajakan Anak dalam Data Unit Keluarga (DUK)
Ketentuan ini juga dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban perpajakan anak dilaksanakan sepanjang anak tersebut tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) untuk keperluan administrasi pajak. DUK mencatat semua anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
Dengan demikian, meskipun bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan atas nama anak dengan menggunakan NIK, penghasilan dari selebgram cilik tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan orang tua. Penghasilan ini dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua pada bagian penghasilan neto dalam negeri yang terkait dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Pajak yang Telah Dipotong: Pengaruhnya dalam SPT Tahunan Orang Tua
Selain itu, pajak yang telah dipotong atas penghasilan anak juga tidak hilang begitu saja. Nilai PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan orang tua, yang akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Namun, orang tua harus memastikan bahwa data penghasilan dan kredit pajak yang dilaporkan sudah sesuai. Jika suatu saat terjadi klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak.
Kepatuhan Administratif untuk Menghindari Masalah Pajak di Masa Depan
Kepatuhan administratif sejak awal sangat penting untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan. Hal ini juga mencerminkan praktik perpajakan yang transparan dan bertanggung jawab di era ekonomi digital.
Pendapat Advokat Yulianto Kiswocahyono: Kewajiban Perpajakan Orang Tua atas Penghasilan Anak
Menurut Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang juga merupakan konsultan pajak dan Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, fenomena selebgram cilik ini seharusnya disikapi dengan pemahaman yang baik terkait kewajiban perpajakan. “Meskipun anak-anak tidak diwajibkan memiliki NPWP, penghasilan yang mereka terima dari aktivitas komersial seperti endorsement atau iklan tetap menjadi objek pajak. Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tua dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua,” ujar Yulianto.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan pengelolaan pajak anak dilakukan dengan benar. “Orang tua harus memastikan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan atas nama anak tercatat dengan benar dalam SPT Tahunan orang tua. Jika terjadi ketidaksesuaian, orang tua harus siap dengan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja sama dan bukti transfer penghasilan,” tambahnya.
Pentingnya Transparansi dalam Administrasi Pajak Selebgram Cilik di Era Digital
Yulianto juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam administrasi pajak, terutama di era digital. “Sebagai konsultan pajak dan Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saya selalu mengingatkan bahwa pengelolaan pajak yang baik tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan transparan,” ujarnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






