Jelang Tahun Baru 2026, Puluhan Karaoke dan Panti Pijat Disidak, Empat Terbukti Simpan Miras

- Publisher

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –Menindaklanjuti laporan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Tim Pengawasan Terpadu Kabupaten Merangin melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam pada Rabu malam (24/12/2025).

Pengawasan tersebut menyasar 17 tempat usaha hiburan, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua panti pijat yang berada di sepanjang jalur tiga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, hingga wilayah Kecamatan Bangko. Tim dipimpin oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso.

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, empat tempat karaoke kedapatan menyimpan minuman keras (miras) dalam kemasan botol. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa diketahui belum memiliki sertifikat laik sehat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan miras di empat tempat karaoke. Selain itu, semua tempat hiburan malam yang kami datangi belum memiliki sertifikat laik sehat,” ujar Sukoso kepada awak media.

Pengawasan dilakukan di tujuh tempat karaoke di Kecamatan Bangko, yakni Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sementara di Kecamatan Nalo Tantan, tim menyisir delapan tempat karaoke, yaitu Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Dua panti pijat yang turut diawasi yakni Rembulan dan Pelangi.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Selain pelanggaran tersebut, tim juga menemukan adanya pengelola usaha yang telah mengantongi izin namun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unsur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Menindaklanjuti hasil pengawasan, para pemilik usaha akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi serta dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama dalam momentum menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Pengawasan ini melibatkan lintas instansi, antara lain Dinas PTSPTK, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, BPPRD, unsur kecamatan, serta kelurahan setempat.

Sementara itu, pada malam yang sama, unsur pimpinan daerah dan Forkopimda Merangin juga melakukan pemantauan persiapan perayaan Natal di sejumlah gereja yang berada di wilayah Kota Bangko.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:15 WIB

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB