Terkesan di Intimidasi Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan

- Publisher

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Niatan baik konsumen PDAM Tirta Argapura untuk menyicil tunggakan bulanan. diduga tidak di terima dengan baik oleh oknum petugas PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. pada tanggal 17 Desember 2025. Oleh karenanya, konsumen merasa kecewa dan pasrah. 19/12/2025.

Dua orang konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Keduanya warga desa pesawahan menerima surat pemberitahuan yang di keluarkan pada tanggal 08 Desember 2025 di tanda tangani Kabag Langganan “Yudi Wibowo” tidak tertera nominal tagihan perbulan serta denda secara rinci, hanya nominal secara global selama 14 bulan dan 17 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miris nya, isi dalam surat tersebut, terindikasi dugaan intimidasi konsumen. tertulis dengan jelas “Apabila pada jatuh tempo yang telah di tentukan belum membayar/melunasi tunggakan tersebut maka mohon maaf saluran instalasi sambungan rumah saudara akan kami lakukan penutupan/cabut”.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

Sementara tindakan dugaan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika disertai pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu, atau Pasal 369 KUHP tentang Ancaman. Meskipun utang piutang pada dasarnya adalah urusan perdata.

Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “ZH” kepada team media Mengaku bahwa saudara nya “AH” mempunyai niatan baik/menyicil angsuran tunggakan bulanan selama 14 bulan di tolak. “AH kemarin (tanggal 16 Desember 2025) di suruh bayar Rp 300.000. setalah mau bayar tadi (tanggal 17 Desember 2025) ternyata di tolak, di suruh bayar Rp 700.000. “Katanya.

Konsumen PDAM Tirta Argapura di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Membengkak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan hingga belasan bulan, diduga akibatkan minimnya petugas nagih. Banyak konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin setiap bulan. Sehingga prosedur standar PDAM bagi konsumen terabaikan. Tanpa SP 1,2 dan 3, konsumen lansung mendapat surat pemberitahuan pemutusan instalasi/pencabutan.

BACA JUGA :  Sengketa Tambang Barsel: Janji "Hibah" Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Oleh karenanya, pada tanggal 18 Desember 2025 saat Kabiro Media Suara Utama kabupaten Probolinggo mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Untuk mengklarifikasi terkait cicilan tunggakan konsumen selama 14 bulan yang diduga di tolak. Serta banyak nya konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin sehingga tagihan membengkak.

Namun, oknum Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “Dani” malah mempertanyakan kenapa baru sekarang media mendatangi kantor tersebut. “Kenapa baru sekarang datang kesini laporan bahwa banyak konsumen yang tidak di tagih, kenapa bukan sebelum saya?.. Saya masih baru disini. “Tanya kepada media.

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 

Padahal sebelumnya, sekira tahun 2023, team media sempat mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Terkait hal yang sama, tunggakan konsumen hingga belasan bulan di beberapa desa termasuk desa tegalwatu yang diduga tidak di tagih oleh oknum petugas secara rutin dalam setiap bulan nya.

Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan mengatakan bahwa sebelumnya didatangi pegawai PDAM pusat serta pengawas. Pada akhirnya, Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan memberikan kebijakan bagi konsumen agar menyicil tunggakan bulanan tersebut.

“Kemarin kami di datangi pegawai PDAM dari pusat dan pengawas. Instruksi dari pusat yang mengalami tunggakan seperti ini harus bayar minimal 50 % s/d 60 % sisa nya di cicil. Jadi tolong sampaikan ke konsumen sekarang tidak usah harus 50 %, suruh nyicil saja sudah. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/