IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

- Publisher

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA,Dogiyai- Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika Se-Jawa Bali (IPMAMI) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Rabu (17/12/2025).

Pengaduan tersebut disampaikan pada pukul 15.00 WIB dengan menyerahkan kronologis singkat peristiwa yang dinilai berdampak serius terhadap keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  50 Daftar Masjid di Makassar yang Gelar Sholat Idul Adha 1447 H/2026 M, Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal

Pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika Se-Jawa Bali (IPMAMI) hubungi melalui WA kepada kami Suarautama.Id pada Kamis,(18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPP IPMAMI, Jeni Ogol Magai, menjelaskan bahwa pengaduan dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas situasi kemanusiaan di Distrik Jila.

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Menurutnya, terdapat dua peristiwa utama yang menjadi dasar pengaduan,situasi Pada 1 November 2025 terjadi insiden penembakan yang menimpa warga sipil bernama Novi Elas di Distrik Jila. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, terjadi pemboman oleh militer Indonesia di Distrik Erelmakawia yang mengakibatkan masyarakat sipil terpaksa mengungsi ke Pusat Distrik Jila, ujarnya.

BACA JUGA :  Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

IPMAMI dan YLBHI menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.

YLBHI, Emanuel Gobay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh, serta memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak konflik di Mimika.

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Ia katakan kami berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan dan pemulihan hak-hak korban,tegasnya Gobai.

IPMAMI menegaskan akan terus mengawal proses pengaduan ini dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM di Tanah Papua.

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:15 WIB

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Berita Terbaru