Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

- Publisher

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Telah menjadi konsumsi publik pasca penayangan pemberitaan sebelumnya atas indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum PLT Direktur PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. perihal Rotasi/mutasi/rolling pegawai yang terindikasi Prematur. 05/11/2025.

Tugas dan wewenang PLT sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kepegawaian PDAM (yang kini menjadi BUMDAM berdasarkan Permendagri 23/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang kita ketahui bersama, mulai tanggal 01 hingga 16 Desember 2025 Seleksi Direktur PDAM Tirta Argapura sedang berlangsung. Namun, yang menjadi polemik oknum PLT Direktur malah diduga melakukan mutasi/rotasi/rolling pegawai pada tanggal 02 Desember 2025.

BACA JUGA :  Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru 

Miris nya, informasi yang di himpun oleh team media terkait dugaan yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. Oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura “Suwito” Diduga mengaku telah mengklarifikasi dan Clear hanya salah faham kepada media yang bersangkutan melalui seseorang diduga oknum dari komunitas.

Oleh karenanya, ketua Projamin kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak “Budi Harianto” semakin geram. Ia mempertanyakan dalam mutasi/rotasi/rolling pegawai yang dilakukan oleh oknum PLT Direktur, yang di maksud Clear, dan salah faham.

BACA JUGA :  Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

“Seperti apa Klarifikasi oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo?. Yang di maksud Clear itu bagaimana?. Salah faham nya di mana?. Ini harus jelas. Aturan dan undang-undang nya kan sudah jelas. Apakah sudah mendapatkan izin tertulis dari Bupati sebelum melakukan mutasi/rotasi pegawai?. Tunjukkan kepada kami. “Tegas nya.

Ia mempertanyakan sedarurat apakah pegawai PDAM sehingga oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura “Suwito” melakukan mutasi/rotasi. Pasal nya, mulai tanggal 01 sampai 16 Desember 2025. Sedang bergulir Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura. Sementara Oknum PLT melakukan mutasi/rotasi pegawai tanggal 02 Desember 2025.

BACA JUGA :  Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

“Jangan jangan dugaan kami itu benar. Kami semakin yakin, dugaan kami di lakukan rotasi /mutasi/rolling pegawai di lingkup PDAM Tirta Argapura ada pesenan dari oknum. Saat ini sedang bergulir Seleksi Direktur. Kok oknum PLT ngebet untuk melakukan rotasi/mutasi pegawai. Kenapa tidak menunggu Direktur yang saat ini sedang di seleksi?. Sedarurat apakah pegawai ini?.”Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB